PenaKu.ID – Hingga saat ini, PT Baladewa Indonesia masih dinyatakan sebagai pemenang tender perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mengingat belum ada keputusan sidang pembatalan resmi yang dikeluarkan.
Hal ini setelah adanya sidang sengketa terkait status pemenang tender perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan PT Baladewa Indonesia sebagai pihak yang menggugat.
“Sidang hari ini telah selesai dengan agenda persiapan untuk masuk ke pokok perkara. Kami akan memeriksa dokumen terkait surat kuasa dan legal standing penggugat sebagai badan hukum perseroan, serta menentukan objek perkara,” Kata Ganjar di PTUN Bandung, Selasa, (27/08/2024).
Menurut Saleh, hingga saat ini belum ada keputusan administrasi negara yang jelas terkait pembatalan status pemenang tender.
“Sidang hari ini belum bisa menentukan objek perkara karena belum jelas keputusan apa dan siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa perbedaan penafsiran objek perkara masih menjadi kendala dalam persidangan.
“Dalam persidangan tadi, masih terjadi perbedaan penafsiran objek perkara, baik di antara majelis hakim maupun penggugat. Dalam draft narasi gugatan awal yang kami masukkan, objek perkaranya tidak jelas, yaitu terkait surat pemberitahuan penolakan pemenang lelang yang dikirim oleh pokja melalui email,” jelasnya.
PT Baladewa Indonesia Akan Jalani Sidang Lanjutan
Surat pemberitahuan tersebut menjadi sorotan dalam sidang karena majelis hakim mempertanyakan apakah email tersebut dapat dikategorikan sebagai objek keputusan administrasi negara yang sah.
“Surat email tersebut tadi dipersidangan menjadi sorotan majelis hakim apakah bisa masuk dikategorikan sebagai objek Keputusan Administrasi negara yang akan menjadi objek perkara dalam perkara ini atau tidak. Namun, hingga saat ini tidak ada surat keputusan pembatalan pemenang lelang, yakni PT Baladewa sebagai pemenang lelang,” paparnya.
Karena tidak adanya kejelasan objek perkara dalam sidang hari ini, sidang pun ditunda hingga Selasa minggu depan dengan agenda yang masih akan berfokus pada persiapan persidangan.
“Secara hukum, PT Baladewa Indonesia masih sah sebagai pemenang lelang,” pungkas Saleh Rahmat Hidayat menutup pernyataannya.
***