Ragam

PT Adhi Karya (Persero) Tbk Kembali Gunakan Batu dari Tambang Ilegal pada Proyek Rehabilitasi Jaringan BBWS di Cisomang, Kecamatan Darangdan, Purwakarta

PT Adhi Karya (Persero) Tbk Kembali Gunakan Batu dari Tambang Ilegal pada Proyek Rehabilitasi Jaringan BBWS di Cisomang, Kecamatan Darangdan, Purwakarta
PT Adhi Karya (Persero) Tbk Kembali Gunakan Batu dari Tambang Ilegal pada Proyek Rehabilitasi Jaringan BBWS di Cisomang, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat.

PenaKu.ID – PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan pemerintah pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Cisomang, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat kembali “bermasalah”. Pasalnya, perusahaan milik negara yang mengerjakan proyek pembuatan saluran itu menggunakan batu dari tambang ilegal.

Pelaksanaan kegiatan rehabiltasi di jaringan irigasi Cisomang yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Bandung,memang hampir luput dari jangkauan, pasalnya lokasi pengerjaannya terbilang jauh dari permukiman warga serta keramaian.

Namun, kondisi sepi dan jauh dari jangkauan tersebut diduga dimanfaatkan oknum pengusaha PT Adhi Karya yang berupaya mencari keuntungan di kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, material yang digunakan di pembangunan jaringan irigasi tersebut dinilai tak wajar sebab kualitasnya yang dinilai rendah.

Pasir yang digunakan dilokasi nampak pasir berwarna kemerahan yang biasa diperoleh dengan harga murah.

Pasir jenis tersebut sudah dikenal masyarakat sebagai pasir murah, sebab kandungan lumpurnya yang cukup tinggi sehingga justru jarang dipakai.

Selain itu, batu yang dipakai dalam rehabilitasi tersebut juga merupakan batu yang berasal dari galian tanah merah yang berlokasi di Sawit Darangdan. Batu tersebut kemudian diangkut ke jalan militer yang selanjutnya di pecah-pecah menjadi belahan sesuai kebutuhan.

Bahkan, batu bekas bongkaran juga dikabarkan dipergunakan kembali  sebagai material di rehab irigasi tersebut.

Tak hanya itu, semen yang dipakai di kegiatan tersebut juga merupakan semen dengan harga rendah yang diduga tak sesuai spek.

PT Adhi Karya Dikabarkan Pernah Diprotes

Sayangnya, meski dikabarkan sempat diprotes warga setempat, namun penggunaan material berkualitas rendah tersebut tetap digunakan.

Penggunaan material dalam kegiatan pengadaan jasa pemerintah tentu diatur beberapa ketentuan. Sebab jenis material yang digunakan berikut harga satuannya telah ditentukan sebelumnya dalam tahapan perencanaan.

Sementara, seperti diketahui pelaksanaan setiap kegiatan tentu berpedoman terhadap perencanaan yang dibuat sebelumnya. 

Lantas bagaimana bisa pelaksanaan rehab jaringan irigasi yang saat ini dikerjakan di jaringan Irigasi Cisomang gunakan material yang kualitasnya tuai protes bahkan jadi polemik di masyarakat.

Seperti diberitakan, proyek peningkatan dan rehabilitasi pemerintah pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu Purwakarta yang digarap oleh PT Adhi Karya kembali jadi sorotan. Pasalnya, kegiatan peningkatan dan rehabilitasi yang dikerjakan PT Adhi Karya (Persero) Tbk tidak mencantumkan nilai proyek yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi.

Demikian disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama.

Menurutnya, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak mencantumkan besaran anggaran atau nilai kontrak pada papan proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi.

“Tidak diperbolehkan untuk tidak mencantumkan besaran nilai kontrak dalam papan proyek BBWS yang dipasang di lokasi proyek.  Hal ini didasarkan pada peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang menekankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” kata Budi Pratama.

Dijelaskan, dalam peraturan Menteri PUPR nomor 8  Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dengan tegas menyatakan bahwa setiap penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek yang memuat sekurang-kurangnya nama dan lokasi kegiatan, nomor dan tanggal kontrak, serta nilai kontrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari info proyek online bahwa tender proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama pemerintah pada BBWS Citarum yang dimenangkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 126 Miliar meliputi enam wilayah yaitu Cianjur, Bogor, Purwakarta, Subang, Sukabumi dan Bandung Barat. ***

Exit mobile version