PenaKu.ID – Pemkab Bandung Barat memaksimalkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial pada 22 April 2020 yang akan datang.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, Pihakanya telah menyiapkan 17 titik check point di sejumlah ruas jalan serta perbatasan Bandung Barat.
“Untuk PSBB ada 7 kecamatan dan 13 desa, tentunya kita juga akan lakukan pemantauan di 17 checkpoint,” kata Umbara di Ngamprah, Senin (20/04/2020).
Menurut Aa, pos dan check point tersebut sesuai dengan usulan dari Dinas Perhubungan dan Polres Cimahi. Semua pos tersebut kata Aa, akan berfungsi sebagai pengontrolan akses ke luar masuk kendaraan yang masuk ataupun keluar dari wilayah Bandung Barat.
“Titik check point itu untuk pengontrolan akses keluar masuk kendaraan dan untuk checkpoint itu melibatkan TNI, Polri, dishub dan satpol PP,” tutur Aa
Umbara menjelaskan, di samping melakukan pembatasan sosial, Pemda KBB juga akan melakukan tes masif kepada warga yang berada di 7 Kecamatan.
Menurutnya, kunci keberhasilan PSBB untuk mencegah penularan COVID-19 yakni dengan mengetahui peta sebaran melalui rapid diagnostic test (RDT).
“Disamping itu rapid test sudah disiapkan ada 5.000 yang sudah ada sekarang sekitar 3.000 alat tes,” ujarnya.
Seluruh aturan terkait PSBB di Bandung Barat akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Di dalam aturan itu, bakal mengatur seluruh aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Perbup hari ini selesai semuanya. Aturan untuk PSBB juga detail semuanya,” ujarnya
Kepala Dinas Perhubungan Ade Komarudin mengatakan, dari 17 check point yang ada di Bandung Barat, ada 3 check point besar yang berbatasan langsung dengan wilayah non PSBB.
“Check point dalam PSBB ini ada 17 titik yang diberlakukan. Namun, check point yang besar ada 3 di Lembang, Padalarang dan Cipatat,” terangnya
Titik checkpoint di Kecamatan Lembang ada di Alun-alun Lembang, di Kecamatan Padalarang ada di Jalan Raya Tagogapu dan di Kecamatan Cipatat berada di depan Mapolsek Cipatat.
(Cp)