Ragam

Aa Umbara Lantik Lima Pejabat Eselon II

9cdabd3d 684e 42e0 ba4f 872a441fdb4b
pelantikan pejabat eselon

PenaKu.ID – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna melantik lima pejabat eselon II untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Promo

Kelima pejabat yang dilantik tersebut yakni,  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Hasanudin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)  Suryaman Effendy, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)  Eisenhower Sitanggang.

Selian itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Meidi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Panji Hernawan.

Namun, pelakasanaan pelantikan bagi lima pejabat eselon II tersebut dilaksanakan secara tertutup di ruang kerja Bupati, tepatnya di lantai 3 Gedung utama Pemkab, sehingga wartawan yang hendak meliput acara tersebut tidak dapat memasuki ruangan.

Seperti diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan pemeriksaan pada Bupati Bandung Barat serta sejumlah pejabat KBB, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat bencana COVID-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.

Baca Juga:

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) KBB Asep Iliyas mengatakan,  pelantikan kelima pejabat tersebut sudah sesuai prosedur dan mengacu pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah.

Selain itu, bahwa dalam pasal 65 ayat 3 disebutkam bahwa tugas wewenang, kewajjban dan hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan kebijakan strategis ketika menjalani masa tahanan.

“Saat ini (kondisi KBB), sesuai dengan anggapan Pansel, azas praduga tak bersalah (bupati), sebelum adanya kekuatan hukum yang tetap atau ingkrah,” kata Asep Selasa, (30/3/2021)

Dia menjelaskan,  pihaknya tidak perlu meminta ijin kepada lembaga anti rasuah. Karena prosedur penetapan pejabat eselon II secara administrasi cukup dengan rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kalau prosedur secara administrasi kita cukup dengan rekomendasi dari KASN.  Sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi jalannya prosedur tahapan seleksi terbuka,” ujarnya.

Sebelum pelantikan,  pihaknya telah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Bahkan, seleksi yang dilaksanakan Pansel tersebut, sudah sesuai prosedur yang mengacu pada sistem merit dengan mengedepankan azas kualifikasi kompetensi dan kinerja.

“Diberlakukan secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, asal usul kondisi perkawinan, kondisi kecacatan maupun agama,” tandasnya.

**CepDar

Exit mobile version