Ragam

Proyek Peningkatan dan Rehabiltasi Jaringan BBWS di Wanali Diduga Menggunakan Material Batu dari Lokasi Tambang Ilegal

×

Proyek Peningkatan dan Rehabiltasi Jaringan BBWS di Wanali Diduga Menggunakan Material Batu dari Lokasi Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Proyek Peningkatan dan Rehabiltasi Jaringan BBWS di Wanali Diduga Menggunakan Material Batu dari Lokasi Tambang Ilegal
Proyek Peningkatan dan Rehabiltasi Jaringan BBWS di Wanali Diduga Menggunakan Material Batu dari Lokasi Tambang Ilegal

PenaKu.ID – Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama pemerintah pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, Jawa Barat, jadi sorotan. Pasalnya, proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan yang bersumber dana dari APBN itu diduga menggunakan material batu belah (andesit) dari lokasi tambang batu tak berijin (ilegal).

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Selasa (4/11/2025) mengatakan penggunaan material batu dari lokasi tambang yang tidak berizin untuk proyek pemerintah sangat dilarang dan tidak dibenarkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia. 

Hal itu, kata Budi Pratama, aktivitas penambangan tanpa izin resmi (Izin Usaha Pertambangan/IUP atau sejenisnya) merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).

Sehingga pihak pelaksana yang mengerjakan proyek pemerintah dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besar.
Oleh karena itu, proyek pemerintah daerah harus mematuhi peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah (Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018).

Penggunaan material ilegal melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang sah, transparan, dan akuntabel.

Proyek Peningkatan dan Rehabiltasi Jaringan dengan Material Ilegal Bisa Disanksi

Selain itu, Ketua KP4 menambahkan jika pelaksana proyek peningkatan dan rehabiltasi jaringan terbukti menggunakan material dari tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana.

Pihak terkait, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga diminta untuk memberikan sanksi tegas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran tersebut.

Arif W, asisten pelaksana PT Adhi Karya (Persero)Tbk ketika ditemui di lokasi proyek membenarkan bahwa pengadaan batu untuk proyek peningkatan dan rehabiltasi jaringan diperoleh dari penambang batu yang ada di sekitar lokasi dan bukan dari quari andesit yang ada di Sukatani yang sudah mengantongi ijin tambang.

Namun demikian, kata Arif untuk pengadaan material tanah itu berasal dari Cimalaka, Sumedang.

“Kabarnya, pasir untuk proyek peningkatan dan rehabiltasi jaringan BBWS ini berasal dari Cimalaka yang sudah punya ijin tambang,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan, Arif yang didampingi mandor pelaksana Asep mengatakan bahwa sesuai aturan sekarang sistem pengupahan kepada pekerja bisa diborongkan kepada pihak ketiga. Sementara menurut pengakuan salah seorang pekerja bahwa dirinya sebagai tukang dibayar Rp 140 ribu, sedangkan asisten tukang (kenek) dibayar Rp 120 ribu/hari. ***