PenaPolitik

Press konpress Polres Ciamis Polda Jabar Tentang Pencurian

IMG 20190718 WA0123

Ciamis, LabakiNews.id –

Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasatreskrim AKP Hendra Virmanto, S.I.K., Kasubbag Humas IPTU Iis Yeni Idaningsih, S.H. dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi, pelaku melakukan pencurian dengan mengganjal tempat keluar uang menggunakan obeng kemudian dikait dengan alat pengait.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan atas nama :

1.Inisial A, umur 34 thn, wiraswasta, Kp. Baru RT. 001/001, Kec. Kota Agung Kab.Tanggamus Lampung

2.Inisial S, 37 thn, Buruh Tani, Kp. Dan desa Padang Cermin Rt 001/001 Kec.Waykhilau Kab.Pesawarang Lampung

3.Inisial R, 38 thn, Buruh Tani, Kp. Dan desa Padang Cermin Rt 001/001 Kec.Waykhilau Kab.Pesawarang Lampung

4.Inisial A, 38 thn, Buruh tani, Kp dan Desa Suka Agung Rt 01/02 Kec.Bulog Kab.Tanggamus Lampung

5.Inisial H, 32 thn, Tani, Kp. Dan desa Padang Cermin Rt 001/001 Kec.Waykhilau Kab.Pesawarang Lampung

6.Inisial A, 33 thn, Buruh Tani, Kp. Dan Desa Kota Jawa Kec.Waykhilau Kec.Pesawarang Lampung.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah alat pengait, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mega, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna putih merk Louis, 1 (satu) potong kemeja lengan pendek kotak-kotak merk Silomade, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia merah marun tahun 2010 Nomor Reg BE 2579 UB.

Adapun para pelaku melakukan aksinya di 7 ( tujuh ) TKP antara lain ATM BJB Cikoneng, ATM BJB SPBU Nagrak, ATM BJB Pos Kota Ciamis, ATM BJB Yogya Depstore Ciamis, ATM BJB Baregbeg,ATM BJB Cipaku dan ATM BJB Panawangan.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dari masing-masing ATM uang yang telah diambil para pelaku minimal Rp. 1.450.000,- s/d Rp. 4.500.000,- dan total kerugian sebesar Rp. 38.550.000,- Atas perbuatanya para pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button