PenaKu.ID – Jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciranjang Kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengelar rapat pleno rekapitulasi perubahan pemilih untuk Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) akhir yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan pada Minggu (04/96/23).
Pada acara pembukaan rapat pleno nampak hadir Camat, Kapolsek ,Danramil, Panwascam dan para pengurus partai peserta pemilu Kecamatan Ciranjang.
Sambutan dalam pembukaan Camat Ciranjang Ejen Jenal Mutakin menjelaskan, mulai sejak rapat pleno tahap pertama hingga pelaksanaan rapat pleno sekarang yaitu pleno rekapitulasi perubahan pemilih DPHP akhir itu terlaksana dengan baik tertib aman dan lancar.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengharapkan bahwa pelaksanaan pemilu terlaksana dengan tertib aman dan lancar seperti halnya ketika melaksanakan tahapan rapat pleno dan diharuskan bekerja dengan kompak sesuai tupoksinya masing – masing.
“Kami merasa bersyukur karena mulai dari pelaksanaan rapat pleno yang pertama hingga rapat pleno yang sekarang terlaksana itu terlaksana dengan tertib aman dan lancar juga semoga pada pelaksanaan pemilu nanti terlaksana aman pula,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPK Ciranjang Zayini Yanuar Huzni menambahkan, daftar pemilih sementara (DPS) dari 9 desa yang ada di Kecamatan Ciranjang sebanyak 6.4247 pemilih aktif. Namun, setelah dilaksanakan pleno, ada perubahan sebanyak 6.4142 pemilih aktif, hal itu menuju datar pemilih tetap (DPT).
Ia berharap tidak ada lagi perubahan karena sekarang merupakan DPHP akhir pendaftaran menuju DPS dan akhirnya DPT, selain itu pihaknya mengharapkan pelaksanaan pemilu di Kecamatan Ciranjang terlaksana tertib, aman dan lancar.
Panwascam Ciranjang Akan Tindak Pelanggaran
Di lain pihak, Ketua Panwascam Ciranjang Bedriyono Sugiarto menjelaskan, pada dasarnya pelaksanaan tahapan pemilu yang dilakukan PPK hingga pelaksanaan rapat Pleno rekapitulasi perubahan pemilih itu bisa dikatakan kondusif.
Namun, kata dia, pihak panwas tidak segan jika pada pelaksanaan pemilu menemukan pelanggaran dan akan tetap memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut berlaku untuk siapa pun apa lagi seorang ASN atau pejabat pemerintah lainnya yang yang sengaja berpihak kepada salah satu partai maka akan ditindak pula.
“Penyelenggara pemilu, ASN dan pejabat publik bila melakukan pelanggaran pemilu maka akan ditindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
***