Peristiwa

Polsek Gunung Putri Bogor Gerebek Gudang DC Bodong, Puluhan Motor Diamankan

Polsek Gunung Putri Bogor Gerebek Gudang DC Bodong, Puluhan Motor Diamankan
Gambar: Puluhan Kendaraan Roda Dua Diamankan di Polsek Gunung Putri.

PenaKu.ID – Mendapatkan laporan masyarakat telah terjadi perampasan kendaraan bermotor dijalan raya, Polsek Gunung Putri gerebek gudang DC (Debt Collector) dan berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda dua.

Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan bahwa mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal 7 Mei 2025 pukul 10:30 melalui Hotline Call Center Polri 110.

Promo

Mendapatkan Laporan Masyarakat melalui Hotline Call Center Polri 110

“Bahwa terjadi perampasan motor di tengah jalan yang dikendarai oleh pelapor itu saudara Rehan,” jelas Kapolsek Gunung Putri saat dikonfirmasi langsung PenaKu.ID di Kantornya, Kamis (8/5/2025).

Kemudian, ia memerintahkan langsung tim dari Wakapolsek, Panit Reskrim, Piket Pawas dan Anggotanya, untuk mengecek keberadaan TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengecek kebenaran peristiwa perampasan tersebut.

“Sampainya disana memang betul saudara Rehan ini korban atau pelapor sedang diberhentikan di situ oleh beberapa orang laki-laki, kemudian ternyata motornya yang bersangkutan ini sudah dibawa ke tempat lain,” ungkapnya.

Total Kendaraan Roda Dua Diamankan 82 Unit dan 5 Pelaku 

Lalu, lanjut Kapolsek, setelah itu Kepolisian mendatangi tempat tersebut dan ternyata didapati terdapat 15 unit motor berbagai merk dan tipe. Selanjutnya terdapat juga dilokasi yang dicurigai dan diduga hasil perbuatan yang sama yaitu perampasan.

Kemudian, setelah itu di tempat pertama  didapati korban berikutnya yang ada ditempat yang lain, lalu ditempat kedua kepolisian mendapati 67 unit kendaraan roda.

“Jadi total ada 82 unit motor yang kita amankan di Polsek Gunung Putri. Namun dari kedua tempat ini, atas peristiwa ada ditahankita amankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku perampasan motor tersebut,” ungkapnya.

Modus Operandi Pelaku

AKP Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memberhentikan korbanya dijalan dan dituduh sebagai penunggak dalam pembayarannya.

“Kemudian tanpa dokumen apapun si korban dibawa ke kantor, kemudian dipaksa untuk menandatangani suatu berita acara, padahal korban ini bukan merupakan pemilik motornya. Jadi saudara Rehan ini sebetulnya adalah meminjam motor dari temannya,” ucapnya.

Lalu terkait apakah DC (Debt Collector) tersebut bodong, AKP Aulia menjawab belum diketahui apakah DC tersebut bodong atau tidak dan sedang didalami.

“Kalau untuk itu bodong atau tidaknya kita belum melakukan pendalaman, sedang dilakukan pendalaman saat ini, masih kita dalami apakah ini legal atau,” pungkasnya.*

Exit mobile version