PenaPeristiwa

Polsek Cikole Borgol Maling Pembobol Kios Beras di Pasar Pelita Kota Sukabumi

Polsek Cikole Borgol Maling Pembobol Kios Beras di Pasar Pelita Kota Sukabumi
Terduga Pelaku JMF Saat Diperiksa Unit Reserse Kriminal Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota, Sabtu (3/08/2024).

PenaKu.IDUnit Reserse Kriminal Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengamankan JMF (30 tahun), terduga pelaku pembobol kios beras “LIMA JAYA” di kawasan Pasar Pelita, Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Karangtengah Gunungpuyuh Sukabumi tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cikole di mulut gang menuju rumah kontrakannya di Gang Karya Bakti 3, Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (2/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan JMF dengan membobol tembok samping kios “LIMAJAYA” di Blok A14 Pasar Pelita Cikole Sukabumi mengunakan martil dan membawa kabur 40 karung beras berukuran 25 kilogram serta uang tunai sebesar 70 ribu rupiah.

Aksi pencurian terduga pelaku yang sehari-harinya merupakan penjual daging ayam potong di Pasar Pelita Cikole Sukabumi tersebut akhirnya terbongkar setelah serangkaian upaya penyelidikan cepat unit Reskrim Polsek Cikole di TKP (tempat kejadian perkara) serta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar TKP. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi.

“Setelah Polsek Cikole menerima laporan dugaan pencurian puluhan karung beras di salah satu kios di Pasar Pelita, Unit Reskrim Polsek Cikole langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan olah TKP serta memantau rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP. Alhamdulilah kasus ini dapat terungkap dengan cepat dan hanya dalam beberapa jam, terduga pelaku dapat teridentifikasi dan kami amankan,” ujar Rita kepada awak media, Sabtu (3/8/2024).

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah martil atau palu, 1 unit sepeda motor dan 14 karung beras ukuran 25 kilogram yang diduga belum sempat terduga pelaku jual,” bebernya.

Pelaku dalam Penyidikan Polsek Cikole

Rita mengungkapkan, motif pencurian yang dilakukan terduga pelaku, JMF didorong kecanduannya dalam bermain judi online slot.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, JMF mengaku nekad mencuri karena membutuhkan modal untuk bermain judi online slot dan JMF juga mengakui bahwa dirinya dapat menghabiskan uang hingga 9 juta rupiah dalam seminggu untuk bermain judi online slot,” ungkap Rita.

Hingga saat ini terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Cikole serta terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak Kepolisian hingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP! MANGGA di 0811654110,” pungkasnya.

***

Exit mobile version