PenaPemerintahan

Inspektorat Sebut Mantan Dirut UOBK RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Kembalikan Uang

Inspektorat Sebut Mantan Dirut UOBK RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Kembalikan Uang
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini Saat di Wawancara Awak Media.

PenaKu.IDInspektorat Kota Sukabumi menyebut terkait dengan kasus temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di UOBK RSUD R Syamsudin SH sebesar Rp 9,1 belum selesai.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini seusai menghadiri Reses Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mohammad Muraz di UOBK RSUD R Syamsudin SH, Jumat (2/08/2024).

“Ya, progres pengembalian masih terus berlanjut dan kita akan terus melakukan pemantauan pengembalian uang dari 581 ASN UOBK RSUD R Syamsudin SH beserta Mantan Direktur dr. Donny Sulifan,” kata Een kepada PenaKu.ID.

Een menjelaskan info terkini mantan dirut sudah mengembalikan seluruh uang dobel bayar sebesar Rp 975 juta termasuk dengan biaya konsultan senilai Rp 204 juta.

“Pengembalian dobel bayar dan biaya konsultan dari temuan dirut sudah full, jadi sudah dikembalikan ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 975 juta dan Rp 204 juta kurang lebih telah diselesaikan pada hari Selasa 30 Juli 2024,”ungkapnya.

Pengembalian Uang oleh Pegawai UOBK RSUD R Syamsudin SH Dipantau

Meskipun begitu, lanjut dia, pengembalian uang dari para ASN RSUD R Syamsudin SH masih terus dipantau oleh pihaknya.

Inspektorat Kota Sukabumi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus mengawasi pengembalian tersebut.

“Karena kita kan memfasilitasi jadi temuan-temuan itu, STS (Surat Tanda Setor) dengan rekeningnya kita ini (laporkan) ke BPK. Karena nanti statusnya selesai atau tidak yang menentukan BPK, karena yang jadi auditornya BPK, itu langsung ke aplikasi si PL, jadi ketika ada setoran kita masukkan ke aplikasi. Kalau karyawan itu kan besar (pengembaliannya) jadi dicicil sesuai dengan kemampuan, yang pasti kita ada jaminan,” pungkasnya.

***

Exit mobile version