PenaPeristiwa

Polres Sukabumi Kota Ungkap & Panjang Ratusan BB Gas Elpiji Oplosan, Pelaku Raup Keuntungan Rp11 Juta Per Hari

Polres Sukabumi Kota Ungkap & Panjang Ratusan BB Gas Elpiji Oplosan, Pelaku Raup Keuntungan Rp11 Juta Per Hari
Konferensi Pers Polres Sukabumi Kota Pengungkapan Kasus Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi ke Gas Elpiji non subsidi, Senin (16/12/2024).

Polres Sukabumi Kota Menjerat Pelaku

Atas perbuatan terduga para pelaku, sambung Rita, dijerat Pasal 55 UU RI No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 2/2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.

“Jadi untuk pasal yang disangkakan adalah mengenai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” bebermya.

Polres Sukabumi Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dan non subsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina.

***

Exit mobile version