PenaKu.ID – Polres Purwakarta Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta dan mengamankan dua orang pelaku.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta terhadap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang Desember 2025 hingga Mei 2026.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial E.T. (42) dan E.S. (37). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Dr. Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu maupun alat khusus lainnya sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim berhasil mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Simpang Purwakarta dan daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Selanjutnya Unit I Jatanras bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Uyun yang akrab disapa Aa Uyun.
Polres Purwakarta Amankan Barang Bukti
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil kejahatan, satu buah kunci magnet, serta tiga buah anak kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor yang lebih luas,” kata Aa Uyun.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Purwakarta dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor melalui Operasi Jaran Lodaya 2026.
“Operasi Jaran Lodaya 2026 dilaksanakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” ujar Tini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan miliknya. Penggunaan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci menjadi langkah sederhana yang dapat meminimalkan risiko pencurian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan curanmor. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tambahnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polisi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.**











