Peristiwa

Respons Tuntutan Buruh Sukabumi, BPJS Ketenagakerjaan Teruskan Aspirasi Terkait Pajak JHT ke Pusat

×

Respons Tuntutan Buruh Sukabumi, BPJS Ketenagakerjaan Teruskan Aspirasi Terkait Pajak JHT ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Protes Pelayanan Buruk hingga Isu Calo, Ratusan Buruh Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi
Foto Istimewa: Unjuk rasa buruh Sukabumi di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mengenai berbagai persoalan, Kamis (16/7/2026).

PenaKu.ID – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan krusial terkait pelayanan.

Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon, menyatakan bahwa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh sejauh ini dinilai tidak maksimal dan cenderung dipersulit.

Sebagai contoh, banyak buruh mengalami kesulitan saat mengantre untuk mendapatkan pelayanan. Masalah ini diperparah bagi buruh yang berdomisili di wilayah pelosok, seperti Pajampangan dan Palabuhanratu. Akibat jarak yang jauh, mereka kerap kehabisan kuota antrean sesampainya di kantor cabang.

“Kami selalu dipingpong dan dibolak-balik. Padahal syarat sudah dipenuhi, tapi seolah tidak pernah cukup. Sistem online juga tidak efektif. Bayangkan buruh dari Surade atau Palabuhanratu yang sudah datang sejak pagi buta, ternyata antrean sudah habis. Berapa banyak ongkos, energi, dan waktu yang terbuang sia-sia?” ujar Popon kepada awak media.

Soroti Modus Pencairan Ilegal dan Masalah Calo di BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi

Selain masalah antrean fisik, Popon juga mengkritik klaim Jaminan Hari Tua (JHT) berbasis daring yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Lebih mengejutkan lagi, pihaknya menerima laporan adanya dugaan modus pencairan JHT oleh oknum yang statusnya tidak terdaftar sebagai peserta aktif.

“Bagaimana bisa buruh yang jelas-jelas peserta resmi dan pemilik modal dipersulit, sementara ada laporan orang luar yang bukan peserta justru bisa mencairkan JHT? Ini sangat mencurigakan,” paparnya.

Buruh juga mencurigai adanya praktik pencaloan di lingkungan BPJS. 

Ketenagakerjaan yang memicu kelangkaan kuota antrean bagi para pekerja. Tak hanya itu, massa mendesak pemerintah untuk menghapus pajak 5% atas pencairan JHT. Menurut mereka, dana JHT adalah hak murni pekerja yang sudah dipotong dari penghasilan bulanan mereka selama masa kerja, sehingga tidak adil jika kembali dikenakan beban pajak saat dicairkan.

Khawatir Uang Buruh Menguap di Pasar Saham

Hal lain yang menjadi sorotan serius para buruh adalah kondisi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Maret 2026, nilai dana kelolaan dilaporkan mencapai Rp912 triliun, di mana sekitar 13% atau Rp117 triliun dialokasikan ke instrumen investasi pasar saham. Para buruh cemas mengingat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tren penurunan hingga 30-40% dalam beberapa bulan terakhir.

“Wajar jika kami sebagai pemilik dana merasa khawatir uang kami bermasalah di pasar saham, seperti yang pernah terjadi pada kasus Asabri dan Jiwasraya,” tegas Popon.

Respons Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi

Menanggapi gelombang protes tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Raya, Alpian, memberikan klarifikasi terkait poin-poin yang dituntut oleh massa aksi.

Sistem Antrean Digital: 

Alpian menjelaskan bahwa antrean pelayanan saat ini telah diatur melalui sistem digitalisasi via daftar daring guna mempermudah peserta dalam mengajukan klaim seperti JKK, JKM, dan JHT. Saat ini, kuota antrean dibatasi rata-rata 100 orang per hari.

Bantahan Isu Calo: 

Terkait dugaan adanya keterlibatan “orang dalam” dalam praktik percaloan, Alpian membantah hal tersebut dengan tegas. “Kami pastikan tidak ada orang dalam yang bermain calo. Jika ditemukan ada pegawai yang terlibat, sanksi tegas berupa pemberhentian akan langsung diberikan,” tegasnya.

Investasi Saham: 

Menjawab kekhawatiran terkait dana kelolaan di pasar saham, Alpian menyebut bahwa investasi BPJS Ketenagakerjaan bersifat jangka panjang (long term). Fluktuasi di pasar saham dinilai sebagai hal yang lumrah, dan posisinya diprediksi akan mengalami pemulihan kembali (rebound).

Pajak JHT: 

Mengenai tuntutan penghapusan pajak pencairan JHT sebesar 5%, Alpian menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan regulasi dari pemerintah pusat yang sudah berlaku lama. Sebagai badan penyelenggara teknis di lapangan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan tersebut melainkan harus ada regulasi baru dari Kementerian Keuangan.

Alpian memastikan seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh buruh Sukabumi telah dicatat dan akan segera diteruskan ke Kantor Wilayah serta Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.**