Uncategorized

Polres Majalengka Polda Jabar Sergap Jambret

Majalengka, LabakiNews.id –

Promo

Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar telah melakukan pengungkapan kasus tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana curas/Jambret. Rabu, (13/11/2019).

Kejadian terjadi Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 jam 16.00 WIB. Di Depan sekolah MTs Nurul Ulum Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.

Dalam kejadian tersebut anggota Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar menangkap tersangka atas nama NR 22th/ Buruh/ Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka, dan RR/ 21th / wiraswasta/ Kec Sumberjaya Kab Majalengka.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah dus book handphone samsung M10, 1 (satu) buah handphone samsung type M10, 1 unit Sepeda motor yamaha mio nopol E-6538-JE, 1 lbr STNK dan 1 buah anak kunci.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. , bahwa tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 (sembilan ) tahun.

( tds/nrl )

Exit mobile version