PenaKu.ID — Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku dengan tindak pidana pemberatan dan undang-undang ITE dengan modus penipuan dan penggelapan. Senin 15 Agustus 2022
Kasus yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2008 di jalan maribaya kabupaten bandung barat.
Tersangka yang berhasil diamankan ada 3 orang dan 5 orang masih DPO.
Kombes pol Ibrahim Tompo S.I.K. menuturkan bahwa para tersangka ini membagi tugas masing masing, salah satunya dengan menyebarkan link berita perubahan transaksi transfer kepada calon korban dan berpura-pura menjadi oprator Bank.
Modus penipuan ini sudah memakan banyak korban dan salah satu korban mendapat kerugian mencapai 250 juta rupiah.
Total kerugian yang dialami semua korban mencapai Rp. 807.300.000.00,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Barang Bukti Pelaku
“Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka ada 8 buah telepon genggam, 61 simcard, uang tunai sebesar 65 juta rupiah dan nomor rekening yang sudah d blokir senilai 58 juta rupiah dengan total uang tunai yang berhasil di amankan sebesar 123 juta rupiah.” Ucap Kombes Ibrahim Tompo
” Pelaku akan dikenakan pasal 45a ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi dan elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.” Tutup Ibrahim Tompo.
**Dws