Ragam

Polres Cimahi Musnahkan 15.000 Botol Miras Ilegal

Polres Cimahi Musnahkan 15.000 Botol Miras Ilegal
Polres Cimahi Musnahkan 15.000 Botol Miras Ilegal

PenaKu.ID – Polres Cimahi memusnahkan 15.000 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penindakan berbagai pelanggaran dan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi. Kegiatan melibatkan jajaran Polres Cimahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.

Selain miras ilegal, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, obat keras tertentu, minuman beralkohol ilegal, hingga knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk kolaborasi berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Alhamdulillah ini adalah kegiatan gabungan antara Forkopimda, baik itu dari pemerintah kota, pemerintah kabupaten, kemudian dari TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN,” ujar Faruk kepada awak media di sela kegiatan pemusnahan barang bukti di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026).

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 15.000 botol miras ilegal dari berbagai merek menjadi salah satu jumlah terbesar.

Menurut Faruk, belasan ribu botol miras tersebut merupakan hasil razia gabungan yang dilakukan aparat bersama berbagai unsur di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Narkotika dan Obat Keras Turut Dimusnahkan

Selain 15.000 botol miras ilegal, Polres Cimahi juga memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan.

Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu sebanyak 361,64 gram, tembakau sintetis 4.709,23 gram, ganja 38,70 gram, ekstasi 1,77 gram, serta psikotropika sebanyak 8.164 butir.

Polisi juga memusnahkan 653.321 butir obat keras tertentu dan 5.770 unit knalpot brong. Knalpot tersebut merupakan hasil penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Penindakan Akan Dilakukan Secara Rutin

Faruk menegaskan, pemusnahan barang bukti di Mapolres Cimahi merupakan bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen, seluruh Forkopimda berkomitmen akan menindaklanjuti dan melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tidak berhenti setelah pemusnahan barang bukti pada Rabu (2/9/2026).

Menurut Faruk, kegiatan pemusnahan barang bukti akan dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memberantas penyakit masyarakat. Pelaksanaannya akan disesuaikan, tetapi kegiatan serupa dapat digelar setiap satu atau dua bulan sekali.

“Sebagai bentuk komitmen kami Forkopimda, baik itu Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat untuk memberantas penyakit masyarakat,” tegas Faruk.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Faruk juga mengapresiasi jajaran Unit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi yang aktif melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras, narkoba, hingga penggunaan knalpot brong.

Polres Cimahi mengajak masyarakat di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, peredaran miras ilegal, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, maupun tindak kejahatan lainnya.

“Kepada seluruh masyarakat, kalau melihat, mendengar, ataupun mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan minuman keras beralkohol, maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya, serta kejahatan-kejahatan lainnya, silakan diinformasikan,” pungkasnya.**

Exit mobile version