Bogor, LabakiNews.id –
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.bahwa pada hari Selasa (6/8/2019) Satuan lalu lintas Polres Bogor Polda Jabar bersama Polsek Parung Panjang, melakukan penindakan penilangan terhadap sopir di bawah umur yang nekat membawa kendaraan berat jenis truk yang melintas di desa lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Sopir di bawah umur tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial D yang berusia 15 tahun. Setelah diketahui bahwa remaja tersebut merupakan anak putus sekolah.
“Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut, berkendara dibawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” Tegas AKP M Fadli Amri Kasat Lantas Polres Bogor.
Kendaraan truk dengan Nopol A 9071 ZX saat ini diamankan di Mako Polsek Parung Panjang dan para pemilik kendaraan maupun sopir dipanggil ke polsek utk dimintai keterangan.
Satlantas Polres Bogor dan unit lantas Polsek Parung Panjang selalu berjaga setiap hari agar hal tersebut tidak terulang kembali, hal ini sebagai upaya preventif dan sekaligus upaya represif.
( tds/nrl )