PenaKu.ID

Polda Maluku Utara Amankan Paket yang Berisi Ganja

IMG 20200818 WA0266
Barang bukti ganja yang berhasil disita aparat

PenaKu.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan sebuah paket berisi ganja yang diduga milik seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono yang didampinggi Kabid Humas, AKBP Adip Rojikan dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada 11 Agustus 2020 akan ada pengiriman paket narkoba jenis ganja yang di kirim dari Sumatera Utara ke Ternate lewat kantor jasa pengiriman JNE yang beralamat di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.

Dari Informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan observasi sesuai data awal yang sudah dikantongi. Anggota kemudian berhasil mengintai salah satu terduga tersangka yang sedang berada di kantor jasa pengiriman JNE untuk mengambil paket kiriman tersebut.

“Setelah mengambil paket tersebut, anggota langsung menangkap pemuda itu dengan inisial AA alias Daeng (31),” ujar Direktur Reserse Narkoba, Selasa (18/8/2020).

Saat melakukan penagkapan, anggota langsung geledah barang yang diambil dan isinya berupa narkoba jenis ganja seberat 1,400 gram, sehingga langsung diamankan beserta barang bukti lainya berupa 1 buah Hp, 1 buah dompet dan 1 resi bukti pengiriman.

Kombes (Pol) Setiadi  mengaku, terduga tersangka saat dimintai keterangan mengaku barang tersebut yang diambil di JNE hanya disuruh oleh seseorang berinisial FS yang berada di Jakarta untuk dikirim ke Ternate dan diberikan kepada seseorang yang berada di Lapas Kelas IIA Ternate.

“Dari hasil percakapan di handpone terduga tersangka AA alias Daeng hanya disuruh oleh sesorang yang berada di Jakarta untuk mengambil paket tersebut, lalu diberikan kepada seseorang di dalam Lapas Ternate,” ujar Direktur Reserse narkoba Polda Malut.

Untuk itu, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap beberapa terduga tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba ini.

“Atas perbuatan terduga tersangka AA alias Daeng akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.



(Gibran)

Related Articles

Back to top button