PenaEkonomi

Plt Wali Kota Cimahi: Izin Usaha Dipermudah

Plt Wali Kota Cimahi: Izin Usaha Dipermudah
Plt Wali Kota Cimahi,Ngatiyana pada Jumat (15/7/2022)

PenaKu.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, izin berusaha kini lebih dipermudah dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diikuti dengan peraturan pemerintah.

Salah satu program untuk mempermudah izin berusaha di antantanya dengan adanya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat Kunjungan ke Pasar Atas Cimahi

“Proses penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku usaha ini sangatlah mudah. Peraturan dimaksud juga merubah secara mendasar paradigma sistem perizinan di indonesia, dimana saat ini perizinan berusaha adalah berbasis pada resiko,” kata Ngatiyana pada Jumat (15/7/2022).

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ngatiyana, untuk pelaku usaha dengan kegiatan usaha klasifikasi risiko rendah, cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

“Kemudahan inilah yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Cimahi. Sehingga pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Cimahi dapat terus berkembang,” sebutnya.

Ngatiyana saat Kunjungan ke Pasar Atas Cimahi

Menurut Ngatiyana, saat ini mekanisme pelayanan perizinan berusaha sudah dilayani sepenuhnya menggunakan sistem daring atau online. Sistem layanan online ini memberikan kemudahan, efisiensi dan juga kepastikan bagi pelaku usaha. “Dengan pelayanan online ini juga mengurangi proses layanan tatap muka,” ucapnya.

Menurut Ngatiyana, pelayanan perizinan khususnya bagi pelaku UMKM merupakan impelementasi dari visi Kota Cimahi yang telah dituangkan dalam dokumen RPJMD Kota Cimahi tahun 2017-2022, dalam upaya mencapai Cimahi baru yang maju, agamis, dan berbudaya.

Visi Kota Cimahi

“Dalam mewujukan visi Kota Cimahi tersebut, maka kami realisasikan melalui misi Kota Cimahi yang terkait dengan pembangunan ekonomi kota, yaitu memberdayakan perekonomian daerah berbasis ekonomi kerakyatan, yang berorientasi pada pengembangan sektor jasa berbasis teknologi informasi dan industri kecil menengah, dalam upaya pengentasan kemiskinan,” bebernya.

Diakui Ngatiyana, konstribusi UMKM dalam peningkatan perekonomian di Indonesia sangatlah besar, hal ini terlihat dari gambaran kondisi, diantaranya jumlah UMKM di Indonesia yang cukup banyak melebihi pelaku usaha besar. UMKM berkontribusi terhadap produk domestik bruto nasional.

UMKM juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lebih dari 90 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, UMKM juga berkontribusi terhadap total investasi di Indonesia.

“Pemkot Cimahi mendukung sepenuhnya harapan agar para pelaku UMKM bisa lebih berkembang dengan upaya penguatan dari sisi legalitas usaha, permodalan, infrastruktur dan manajemen,” pungkasnya.

**Dws

Exit mobile version