PenaKu.ID — Saksi perwakilan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menilai, surat keberatan Nurhasanah mantan Komisaris utama dan Ketua BPA AJB Bumi Putera , atas kasus permohonan pembentukan panitia Badan Perwakilan Anggota (BPA) tidak relevan.
Hal ini diungkapkan Jefry Rasyid yang bersaksi di hadapan Hakim Tunggal Siti Hamidah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 12 Agustus 2021.
Hakim tunggal Siti Hamidah meminta ketegasan Jefry, karena Nurhasanah melalui kuasa hukumnya membuat surat keberatan itu, pada 24 Juli 2021.
“Majelis hakim yang saya hormati, Nurhasanah bukan lagi ketua BPA AJB Bumiputera 1912, sejak keluarnya surat No. 34 dari OJK, tanggal 14 Januari 2021. Jadi tidak ada relevansinya yang bersangkutan mengajukan surat keberatan,” tegas Jefry.
“Kalau Nurhasanah keberatan apa haknya? Yang bersangkutan tidak berwenang secara hukum mewakili AJB Bumiputera 1912, baik sebagai komisaris atau Ketua BPA,” tambahnya.
Jefry yang juga Penasehat Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, pastikan ada jutaan pemegang polis yang bergantung atas keputusan hakim.
“Keputusan kasus ini, akan menentukan apakah pemegang polis terus dizholimi Nurhasanah atau berakhir dengan penyehatan AJB Bumiputera 1912,” pungkas Jefry.
Jefry kemudian mengungkapkan saat ini Kornas Yang tergabung Dalam Perkumpulan Nasabah Bumi Putera merupakan Wadah para Pemegang Polis telah berbadan hukum yaitu telah memiliki akte notaris Terdaftar di Kemenkumham.
Agar pemegang polis memiliki kekuatan hukum setara manajemen AJB Bumiputera 1912, baik komisaris dan dewan direksi.
Penegasan Saksi, Jefry Rasyid Soal Panita BPA AJB Bumiputera 1912
Surat itu pun menurut Jefry, bagian dari penegasan atas habisnya masa periode BPA di bawah Nurhasanah, pada 26 Desember 2020.
Majelis hakim juga menghadirkan Direktur SDM AJB Bumiputera 1912, Dena Chaerudin yang berkenan hadir di PN Jakarta Selatan.
Saat ditanya hakim, mengapa permohonan para pemegang polis harus diputuskan oleh hakim PN Jakarta Selatan, padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai lebih berwenang.
Sesuai Anggaran Dasar (AD) komposisi direktur di AJB Bumiputera 1912 harus terdiri dari seorang direktur utama (Dirut) dan 2 orang direksi.
“Saat ini terdapat kekosongan kekuasaan manajemen karena direksi-direksi lain tidak lulus fit and proper tes, karena BPA juga tidak ada,” ujar Dena.
Dena mengungkapkan ke hakim, sebelumnya BPA yang diketuai Nurhasanah masih memiliki anggota, meski tidak lengkap di akhir periodenya.
Selain itu, OJK agak terkendala memproses pemilihan BPA baru karena harus menyelesaikan dahulu judicial review ke Mahkamah Konstitusi, terkait UU Asuransi yang ternyata dimenangkan Nurhasanah.
“Setelah Judicial review di MK itu, saat ini aturan tertinggi di AJB Bumiputera 1912, kembali mengacu pada Anggaran Dasar (AD),” papar Dena.
Subtansi di AD untuk adanya pemilihan BPA baru harus melibatkan unsur BPA lama, direksi, karyawan dan unsur independen.
Kemudian Hakim Siti Hamidah bertanya kepada Dena.
“Kenapa waktu habis masa periode BPA tidak langsung dilakukan pemilihan?” tanya hakim.
Dena menyatakan OJK telah meminta ada pemilihan BPA pada Juli 2021. Itu pun telah disepakati semua unsur AJB Bumiputera 1912, pada 16 Maret 2021.
“Saudara saksi, saat ini kan kisruh kelangsungan manajemen Bumiputera, kenapa tidak dilakukan secepatnya pemilihan BPA?” tanya Hakim Siti lagi..
Dena menilai, adanya perisangan hingga keputusan judicial review MK, mengakibatkan rencana pemilihan BPA tertunda-tunda.
“Menurut saya harus ada ketetapan dari PN Jakarta Selatan, untuk memperkuat kewenangan OJK dalam pembentukan panitia pemilihan BPA,” pungkas Dena.
Hakim Siti pun melontarkan pertanyaan, mengapa OJK melempar tanggung jawab ke pengadilan.
“Menurut saya jika ada dasar hukumnya, saya (hakim) siap bantu. Sampai pemohon ajukan bukti, materainya hingga berpuluh-puluh, kasihan pemegang polis mengeluarkan biaya dan waktu ke pengadilan,” papar hakim.
“Oleh karena itu, saya harus mempertimbangkan dasar hukumnya apa. Padahal OJK punya dasar bertindak lho,” nilai Hakim Siti.
Kembali hakim mencecar Dena soal, kewenangan OJK yang telah mempertemukan seluruh unsur AJB Bumiputera 1912 pada pertemuan 16 Maret 2021.
Dena lantas menjawab kalau mau simple memang sebaiknya pemilihan panitia BPA AJB Bumiputera 1912 sesuai kewenangan OJK saja.
Tak hanya dicecar hakim Kornas pemegang polis sebagai pemohon, Dameyanti Tarigan juga bertanya ke Dena Chaerudin.
“Mengapa saat pertemuan 26 Maret 2021 pak Dena masuk notulensi di dalamnya, melalui pak Firdaus divisi hukum. Direksi melakukan penetapan pengadilan. Jika manajemen tak bisa bagaimana kalau pemegang polis yang ajukan?” tanya Dameyanti.
Dena pun menjawab: semua komponen datang, sehingga direksi AJB Bumiputera 1912 menilai sudah layak ajukan permohonan ke pengadilan.
“Saya pikir kita sepakat bahwa pemegang polis bisa mewakili untuk mengajukan permohonan pemilihan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912,” jawab Dena lugas.
Setelah cukup mendengar para saksi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Siti Hamidah meminta Panitera Pengganti Wismayanda, untuk mencatatkan jadwal Sidang berikutnya, yang akan dilanjutkan Rabu, 18 Agustus 2021.
Agenda sidang selanjutnya, ditetapkan hakim – dengan pembacaan kesimpulan para saksi-saksi yang telah dihadirkan selama persidangan berlangsung.
Sidang yg dimulai pukul 13.30 wib dan Berakhir pukul 17.00 wib ini , selain Jefri Rasyid Dan Dena Chaerudin Juga Menghadirkan Saksi dr pengurus Serikat Pekerja Niba Sdr. Ghulam Naja Dalam sidang yg juga dihadiri para ketua Korwil dr jabodetabek, Banten, Yogja, jatim, kalbar dan Jateng. Dua saksi yg sudah disiapkan Pemohon Yaitu Saksi Ahli Piter Abdulah dari Core dan Bu Fitria pempol asal Jatim Batal Bersaksi karena keterbatasan waktu.
(Sfl)