PenaSosial

Perpanjang SIM Kini Bisa di Mal Pelayanan Publik (MPP)

Perpanjang SIM Kini Bisa di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Perpanjang SIM Kini Bisa di Mal Pelayanan Publik (MPP)

PenaKu.ID — Ingin perpanjang SIM? Kini, warga Bandung juga bisa memperpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34.

Seperti diketahui SIM merupakan dokumen penting bagi anda pemilik kendaraan yang harus anda miliki untuk mengendarai kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 atau jenis kendaraan lainnya.

Jika Anda seroang warga yang patuh, SIM menjadi sangat penting sebagai tanda Anda sudah layak untuk berkendara.

Untuk itu, kemudahan dalam mengurus dokumen atau SIM khususnya, kini pembuatan SIM bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34.

Pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di Jalan Cianjur Kota Bandung bisa diakses setiap Senin sampai Sabtu, pendaftaran mulai Pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut Persyaratan Perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung:

  1. SIM A dan SIM C yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM Outlet MPP Jalan Cianjur hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pelayanan perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Pekap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Mal pelayanan publik merupakan tempat yang diisi lebih dari 30 gerai layanan publik, kini termasuk layanan perpanjang SIM.

Yuk wargi Bandung kunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Bandung untuk mengakses berbagai layanan publik di Kota Bandung.

**Dws

Exit mobile version