Garut, LabakiNews.id –
Selasa tanggal 13 Agustus 2018 sekira pukul 21.00 WIB telah dilakukan penangkapan pelaku pemeran video porno yang dibuat di Garut dan menjadi viral di Media Sosial.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Kp. Sindang Galih Rt. 001 Rw. 013, Ds. Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Garut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/A/52/VIII/2019/JBR/RES GRT, Tanggal 13 Agustus 2019, dimana diketahui bahwa telah viral di medsos pada hari Selasa tgl 13 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 Wib di Kantor Polres Garut melalui akun twitter @kabarsange1
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K., bahwa identitas pelaku yaitu :
- P A, umur 19 Tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Kp. Sindang Galih Rt. 001 Rw. 013, Ds. Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut.
- A K Bin I, umur 31 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Perum. Alkautsar Blok Pokmas Rt 003 Rw. 015, Ds. Sirnajaya, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut (namun belum dilakukan penahanan dikarenakan sakit keras).
- W W Bin (Alm) EN, umur 41 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Perumahan Kharisma Residence Hampor Blok D12 Rt. 03 Rw. 13 Ds. Langensari Kec. Tarogong kaler Kab. Garut
Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku menjadi objek atau model dalam video porno.
Adapun kronologis penangkapan, bahwa Penyidik pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira pukul 19.33 Wib mendapat informasi bahwa terdapat video porno yang tersebar di twitter.
Penyidik kemudian melakukan menyelidikan terkait informasi tersebut dan mendapatkan informasi salah satu identitas yang diduga menjadi objek/model dalam video tersebut.
Selanjutnya penyidik melakukan tindakan hukum berupa penangkapan kepada P pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 dan dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan 02 September 2019.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 W menyerahkan diri ke Kantor Polres Garut dan dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan 03 September 2019.
Untuk tersangka A.K. bin I belum dilakukan penangkapan karena dalam keadaan sakit .
Atas perbuatan yang dilakukan maka para tersangka dikenai pasal 8 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008, dan barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V9 dan ditemukan 2 video identik yang viral di media sosial dan 48 video porno lainnya serta 1 buah flash disk berisikan unduhan 2 file video viral dari akun twitter @kabarsange1
Adapun perkembangan penyidikan sampai saat ini yang sudah dilakukan oleh Penyidik Menurut Kabid Humas Polda Jabar adalah melakukan pemblokiran link penyebaran 2 video porno yg viral melalui Kemkominfo serta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh tersangka dengan menguji sample darah seluruh tersangka.
Telah pula dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap HP tersangka A.K. untuk mendalami penyebaran video (menunggu hasil dari Dit Cyber Crime Bareskrim Polri), serta telah pula dilakukan pengecekkan ke TKP tempat pembuatan video porno dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dalam rangka penanganan terhadap tersangka yang memiliki penyakit berbahaya dan menular.
( tds/nrl )