Peristiwa

Peredaran Tembakau Sintetis di Purwakarta Terungkap, 2 Pemuda Dibekuk

Peredaran Tembakau Sintetis di Purwakarta Terungkap, 2 Pemuda Dibekuk
Peredaran Tembakau Sintetis di Purwakarta Terungkap, 2 Pemuda Dibekuk

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam satu hari, petugas berhasil membongkar dua kasus dan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Promo

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, dua pemuda berinisial DD (28) dan NS (21) yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diamankan di dua lokasi berbeda pada Minggu, 4 Mei 2025.

“Pelaku DD ditangkap di Kampung Hegarmanah, Desa Campaka sekitar pukul 00.30 WIB, sedangkan NS diamankan di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/5/25).

Dari tangan DD, polisi menyita tiga bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,5 gram serta satu unit ponsel. Sementara dari NS, diamankan 24 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis seberat bruto 29,41 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel.

Total Tembakau Sintetis yang Disita

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka mengaku akan menjual kembali tembakau sintetis tersebut melalui akun Instagram.

“Mereka membeli tembakau sintetis dari dua akun Instagram yang berbeda. Saat ini, kami tengah menyelidiki dua akun tersebut,” ujar Yudi.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai berat bruto 33,91 gram. Polisi menyebut, temuan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 350 generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Yudi. **

Exit mobile version