PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas meringkus seorang pemuda berinisial PNP (25), warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 114,76 gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, anggota kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat penggeledahan, ditemukan 114,76 gram tembakau sintetis di dalam rumah pelaku,” ujar Yudi, Rabu (4/6/25).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan dan membeli secara online melalui media sosial Instagram.
“Pelaku membeli narkotika itu melalui Instagram, lalu menjual kembali dengan cara mempromosikannya di akun media sosialnya,” ungkap Yudi.
Pengedar Tembakau Sintetis Menjual dengan Cara Ini
Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku akan meletakkan tembakau sintetis yang telah dikemas di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat (maps) kepada pembeli untuk diambil.
“Modusnya masih menggunakan sistem lama, yakni sistem tempel. Antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu langsung,” jelas Yudi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 114,76 gram tembakau sintetis, 39 plastik klip bening, satu lakban merah kombinasi putih, satu double tape putih, dan satu unit ponsel merek ZTE.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegas Yudi. **