APAKAH penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum hanya sebatas Lips Service saja ?atau aparat penegak hukum bergerak mengusut suatu dugaan korupsi didasarkan kepada kepentingan bermuatan politis atau hanya untuk sekedar memuaskan ambisi pimpinannya.
Di era keterbukaan seperti sekarang ini yang ditandai dengan semakin tingginya masyarakat dalam menyikapi semua permasalahan yang terjadi, apakah itu fenomena sosial, politik, termasuk masalah hukum menjadi titik awal masyarakat dalam menilai kinerja keberhasilan suatu rezim pemerintahan.
Apalagi tatkala aparat penegak hukum dalam bekerjanya tidak didasari pada prinsip hukum, transparansi, keadilan dan persamaan hukum setiap warga negara akan menjadikan masyarakat semakin apatis terhadap proses penegakan hukum yang terjadi.
Salah satu contoh kasus adalah proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Jawa Barat Tahun 2025 senilai ratusan miliar. Dimana partisipasi komponen masyarakat dalam membuat laporan ke aparat penegak hukum seperti kurang direspon serius.
Hal itu ditandai dengan berlarut-larutnya proses penanganan kasus tersebut. Padahal komponen masyarakat yang membuat laporan pengaduan itu sudah jelas memberikan skema alur dugaan korupsinya tersebut, dimana para pihak yang terlibat dan kebocoran anggaran negara yang disalahgunakan sudah dijelaskan secara gamblang.
Seperti diketahui, proyek senilai Rp 400 miliar itu dilaporkan ke Kejati Jawa Barat pada Senin, 18 November 2025. Dalam laporan itu, Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga satuan tiang PJU dari sekitar Rp13 juta menjadi Rp 33 juta per unit.
Akibat dugaan mark-up tersebut, potensi kerugian negara disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Ketua APAK Jawa Barat, Yadi Suryadi, menyebut proyek PJU tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah serta seorang pengusaha yang berasal dari organisasi tertentu.
Salah seorang jubir dalam lembaga yang membuat pengaduan ke Kejati Jabar, menjelaskan hasil temuan timnya di lapangan bahwa dugaan gratifikasi dan pencatutan nama Dedi Mulyadi ini terjadi dalam pengadaan PJU tahun anggaran 2025 ini, khususnya di UPTD 3 Cirebon Dishub Jabar dan UPTD 4 Garut Dishub Jabar.
Ia mengungkapkan setelah pihaknya meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, data yang diterima justru memperkuat temuan mereka.
Dijelaskan, ada ASN yang terlibat dalam perkara ini, yakni berinisial TG dan DN. Selain itu, ada seorang anggota tim teknis pada Dishub Jabar berinisial AG. Sementara dari asosiasi pengusaha adalah US dan AFR.
“Semua pihak diduga terlibat dalam skema pengondisian tender dengan mencatut nama gubernur sebagai legitimasi,” ujarnya.
Perusahaan pemenang tender untuk proyek tersebut adalah PT IDF. Transaksi gratifikasi disebut terjadi pada Agustus 2025 di sebuah tempat makan di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, dengan nilai mencapai Rp7 miliar untuk pekerjaan PJU yang dianggarkan daerah senilai Rp200 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menyoroti proyek senilai ratusan miliar rupiah yang diduga sarat penggelembungan harga (mark-up) serta pelaporan dugaan gratifikasi.
Proyek pengadaan dan pemasangan PJU konvensional serta tiang ornamen di UPTD wilayah I, II, III, dan IV bernilai fantastis mencapai sekitar Rp424,4 miliar dari APBD Jabar 2025. Harga satuan pengadaan dinilai tidak wajar dan terlalu tinggi, memicu desakan dari elemen masyarakat dan lembaga swadaya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Apakah skema dugaan korupsi PJU di Dinas Perhubungan Jawa Barat yang secara jelas dan gamblang dibeberkan itu tidak membuat APH khususnya Kejati Jabar cepat bergerak dengan tidak membuat bingung masyarakat. Wahualam bishawab. ***
