PenaPemerintahan

Pemkot Cimahi Serap Aspirasi RT dan RW

Pemkot Cimahi Serap Aspirasi RT dan RW
plt walikota cimahi ngatiyana menyerap aspirasi RT dan RW

PenaKu.ID – Pemkot Cimahi (Pemerintah Kota Cimahi) menyerap aspirasi para RT dan RW untuk menggali potensi di wilayah masing-masing.

Acara penyerapan aspirasi RT dan RW ini digelar di Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah di Gedung LP3I Jalan Terusan Kota Cimahi, Sabtu (5/3/22).

Acara juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Walikota Cimahi Ngatiyana beserta Camat Cimahi Tengah Tri Lospala Candra, Lurah Cimahi Tresna Nur Ramdani, para Ketua RW dan Ketua RT, kader PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cimahi.

Plt Walikota Cimahi Ngatiyana menuturkan pengurus RT dan RW adalah garda terdepan di kewilyahan yang berkontribusi bagi pemerintah daerah.

“Pemkot Cimahi berupaya untuk mendorong kinerja melalui insentif yang diberikan, walaupun jumlahnya tidak seberapa, tetapi kami berupaya untuk meningkatkan jumlahnya dari waktu ke waktu. Penghargaan juga kami sampaikan kepada unsur masyarakat yang tentunya didukung oleh para ketua RT dan RW, atas peran sertanya dalam menyukseskan program pemberdayaan masyarakat,” ujar Ngatiyana.

Ngatiyana melanjutkan, pembangunan merupakan hal yang sangat mendasar dalam sebuah negara. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyejahterakan warganya.

Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan menjadi fenomena yang semakin kompleks, pembangunan di wilayah dalam perkembangannya tidak semata-mata terbatas pada peningkatan ekonomi.

Ngatiyana menilai pembangunan di wilayah adalah sebuah upaya dengan ruang lingkup kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan, sehingga segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri, tidak bergantung, dan dapat lepas dari belenggu keterpurukan yang membuat hidup sengsara.

“Karena itu ruang lingkup pembangunan perkotaan sebenarnya sangat luas, implikasi sosial dan politiknya pun juga tidak sederhana. Makna pembangunan masyarakat melalui pemberdayaan adalah bagaimana membangun kelembagaan sosial ekonomi, yang mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapat lapangan kerja dan pendapatan yang layak, kebebasan menyampaikan pendapat, berkelompok dan berorganisasi, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pembangunan,” terangnya.

RT dan RW Operator

Ia menyebut perangkat kelurahan mulai dari RT, RW hingga lurah adalah operator pembangunan, kualitas perangkat adalah syarat mutlak suksesnya pembangunan.

“Salah satu sumberdaya penggerak pembangunan perkotaan yang sangat perlu ditingkatkan kualitasnya adalah para ketua RT dan RW, mereka adalah perangkat  paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” sambung dia.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5/2007, RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat, dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah. 

“Pengurus RT/RW berperan aktif dalam mendukung visi dan misi pembangunan pemerintah daerah, antara lain RT/RW mampu menjadi dinamisator peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” tutup Ngatiyana.

***

Exit mobile version