PenaKu.ID
Trending

Pemkot Cimahi Rencanakan Ganjil Genap di Dua Titik

Ganjil genap di pertigaan Sangkuriang dan Jalan Daeng Hardjakusumah

PenaKu.ID — Pemerintah Kota Cimahi rencananya akan melaksanakan pengaturan kendaraan sistem ganjil genap di dua titik, yaitu di Jalan Gandawijaya Kota Cimahi dan di Jalan Amirmachmud pertigaan Sangkuriang dan Jalan Daeng Hardjakusumah 

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi Nur Efendi, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd Daeng Hardjakusumah nomor 1 Kecamatan Cimahi Tengah Senin (23/08/2021).

Menurut Nur, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Cimahi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satpol PP.

“Memang sistem ganjil genap itu atas koordinasi kepolisian, dengan Dinas Perhubungan, Satpol-PP, dan dengan pihak BPBD, dan kita melaksanakan rapat di ruang Kasatlantas Polres Cimahi,” ulas Nur.

Pemkot Cimahi Rencanakan Ganjil Genap di Dua Titik 1
Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi Nur Efendi

Rapat Perencanaan Sistem Ganjil dan Genap Kota Cimahi

Dari hasil rapat tentang perencanaan sistem ganjil dan genap tersebut, pihak Dishub Kota Cimahi bersama Waka Polres, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), Kasatlantas langsung menghadap Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Ngatiyana,

“Kami menghadap beliau untuk mohon petunjuk dan arahannya terkait dengan pelaksanaan sistem ganjil genap, Pak Plt sangat mendukung, tapi dengan cara humanis, dan itu tidak dilakukan penilangan,” imbuhnya.

Kata Nur kembali, pihaknya melaksanakan secara kajian bersama kepolisian itu diterapkannya secara situasional,

“Dalam arti situasional itu, tidak ditetapkan harus jam 8 Pagi hingga jam 6 sore, jadi hanya pada titik-titik tertentu yang sekiranya terjadi banyak kerumunan masyarakat, pada saat itulah kita terapkan sistem ganjil genap,” paparnya.

Sedangkan terkait pelaksanaannya, kata Nur, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi kapan-kapannya pelaksanaan sistem ganjil genap diterapkan, kami masih  menunggu instruksi dari pihak kepolisian,”jelas Nur.

Rencananya sistem ganjil genap yang diterapkan dua titik di Jalan Gandawijaya dan Amirmachmud pertigaan Sangkuriang termasuk Jalan Daeng Hardjakusumah, kata Nur akan digunakan satu jalur saja.

“Itupun digunakan hanya satu lajur saja, jadi tidak dua lajur, dari arah barat ketimur,” ungkapnya.

Sedangkan terkait keluhan dari masyarakat dengan adanya sistem ganjil genap tersebut, oleh Nur-pun dimaklumi, 

“Keluhan dari masyarakat itu pasti ada, yang pro dan kontra, tapi sistem penerapan ganjil genap dikita itu, tetap ada beberapa klausul pengecualian, seperti kendaraan darurat, otomatis diperbolehkan, termasuk masyarakat yang akan melaksanakan vaksinpun diperbolehkan, untuk melintas,” ucapnya.

Menurut Nur, masyarakat harus bisa membedakan antara penyekatan dan sistem ganjil genap, 

“Kalau penyekatan kendaraan sama sekali tidak diperbolehkan kendaraan untuk melintas, sedangkan sistem ganjil genap kendaraan tetap boleh melintas dengan penerapan kendaraan dengan nomor polisi yang sama yang dilarang pada hari tersebut baru dialihkan, bukan ada tindakan penilangan, hanya mungkin untuk jadwal hari itu kendaraan nomor genap boleh melintas,” tukas Nur.

Untuk pertimbangan dari pihak kepolisian terhadap nomor ganjil, itu juga boleh melintas hanya dialihkan lintasannya dengan maksud untuk menghindari penumpukan kendaraan.

“Jadi tidak baku mati, kita juga mengedukasi terhadap masyarakat, ini loh bahwa level Cimahi masih oranye, jangan sampai lagi naik ke merah, dan PPKM itu yang diterapkan pemerintah pusat masih berlaku,” jelas Nur.

Kendaraan-kendaraan yang tetap diperbolehkan melIntas tanpa mengacu kepada sistem ganjil genap, tutur Nur seperti, kendaraan operasional TNI/Polri, TNKB plat merah, warna TNKB kuning, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan pemberi pertolongan kepada kecelakaan, dan tenaga kesehatan.

(Ims)

Related Articles

Back to top button