PenaPemerintahan

Pemkab Bandung Barat Tengah Kaji Perbup tentang Desa

Pemkab Bandung Barat Tengah Kaji Perbup tentang Desa
Kadis DPMD KBB (foto: Abdul Kholilulloh

PenaKu.IDPemkab Bandung Barat saat ini tengah melakukan kajian menyusul perubahan Undang-Undang tentang Desa.

Kajian Pemkab Bandung Barat ini bertujuan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mencakup pengaturan seragam dinas, jam kerja, dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa di KBB.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Bandung Baratt, Duddi Supriadi, mengungkapkan bahwa kajian ini melibatkan perangkat desa di KBB untuk memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Kami sedang menyusun Perbup setelah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” kata Duddi saat dihubungi wartawan, pada Jumat (2/8/2024).

Duddi menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa. Selanjutnya, tanggung jawab untuk mengatur detail seperti seragam, jam kerja, dan NIPD diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Perbup ini penting untuk penyelenggaraan layanan pemerintahan desa agar perangkat desa di KBB merasa lebih nyaman dan termotivasi dalam bekerja,” lanjutnya.

Penyusunan Perbup diharapkan dapat mempercepat proses implementasi dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memerlukan waktu lebih lama.

“Kami ingin perangkat desa di KBB memahami, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan Peraturan Bupati dengan efektif,” tambah Duddi.

Pemkab Bandung Barat Pastikan Aspirasi

Menanggapi isu terkait pengakuan perangkat desa oleh pemerintah daerah, Duddi menegaskan bahwa Pemkab Bandung Barat tetap berkomitmen untuk mengakomodasi keinginan perangkat desa.

“Kami sebagai pembina desa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspirasi perangkat desa dapat terpenuhi sebaik mungkin,” tegasnya.

Mengacu pada laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah substansi baru yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

UU baru ini mengatur penataan tata kelola pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa, alokasi dana desa, dan pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa.

Undang-Undang Desa yang baru ini merupakan hasil transformasi dan pembahasan mendalam antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

**Penulis: Abdul KH

Exit mobile version