PenaKu.ID – Pemerintah Kota Cimahi melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi terkait penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara, yang dinyatakan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Gedung Techno Park Kota Cimahi, Jawa Barat pada Senin (3/10/22).
Pendandatangan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Walikota Cimahi Ngatina dengan Kepala Kejari Kota Cimahi, Rosalina Sidabariba.
Kerja sama tersebut adalah tuntutan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam melaksanakan otonomi daerah, termasuk dalam ranah hukum menjadi dasar pelaksanaan Kesepakatan Bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi.
Adapun ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini meliputi beberapa hal penting, khususnya berkenaan dengan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Selanjutnya, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dan diatur secara lebih teknis dan lebih operasional melalui Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Kejaksaan Negeri Cimahi.
Pemerintah Kota Cimahi Tingkatkan Akuntabilitas
Ngatiyana menyatakan bahwa kesepakatan dan kerjas ama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi adalah untuk saling menunjang dalam pelaksanaan tugas kedua belah pihak, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota Cimahi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi di dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam aspek hukum,” kata Ngatiyana.
Dengan adanya kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi, Ngatiyana mengaku sangat terbantu, terutama dalam bidang hukum perdata.
Oleh karenanya, ia berharap melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, tingkat kualitas dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Cimahi dapat semakin terus ditingkatkan.
“Mudah-mudahan melalui kerja sama ini tingkat kualitasa dan akuntabilitas Pemerintah Kota Cimahi, khususnya dalam aspek hukum, dapat ditingkatkan, sehingga dapat turut membantu menghapus stigma buruk yang selama ini melekat di benak publik terhadap pemerintahan daerah di seluruh Indonesia yang dianggap tidak credible, tidak accountable dan sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutup Walikota.
***