PenaPemerintahan

Pemerintah Kota Cimahi Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban

Pemerintah Kota Cimahi Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban
Pemerintah Kota Cimahi Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban (foto: pexel)

PenaKu.IDPemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) bakal melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) dan setelah dipotong (post mortem). Ada 3.000 ekor hewan yang jadi sasaran tahun ini.

“Untuk tahun 2024 Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menyiapkan 3.000 kalung sehat. Pemeriksaan hewan kurban dilakukan baik ditingkat pedagang, sebelum dipotong dan setelah dipotong,” ujar Kepala Dispangtan Kota Cimahi Tita Mariam, Kamis (6/6/24).

Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menjaga ketentraman batin serta keamanan pangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban.

“Kami akan melaksanakan pemeriksaan hewan kurban untuk memastikan semua yang ada di Kota Cimahi sehat dan memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban,” terangnya.

“Berdasarkan data tahun 2023, hewan kurban yang dipotong (post mortem) sebanyak 3.829 ekor terdiri dari 1.781 ekor sapi dan 1.992 ekor domba dan 56 ekor kambing,” imbuh Tita.

Ciri-ciri Hewan Kurban Sehat

Ia pun membeberkan syarat hewan yang laik. Dari mulai dalam kondisi sehat, terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat. Kemudian tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun.

“Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat,” beber Tita.

Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk membeli hewan yang sudah diperiksa kesehatannya dan memenuhi syarat umur yang ditandai dengan eartag barcode atau kalung tanda sehat untuk sapi, sedangkan untuk domba atau kambing yang sudah ada kalung tanda sehat.

Selain memeriksa kesehatan hewa, petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu-lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal tersebut untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun. Termasuk memgantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Harus bawa surat keterangan sehat. Apalagi kebanyakan hewan kurban yang dijual di Cimahi itu kan berasal dari luar daerah. Nanti kami akan periksa,” tegas Tita.

***

Exit mobile version