Bandung, LabakiNews.id –
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
Rapat Paripurna tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat, yakni Pendidikan Keagamaan, Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Penyelenggaraan Kesehatan.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Raperda Pendidikan Keagamaan dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemdaprov dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan,” ucap Emil –demikian Ridwan Kamil disapa–.
Pendidikan Keagamaan sendiri perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, Pendidikan Keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang berwawasan luas.
Maka itu, Pemdaprov Jawa Barat berkewajiban menjamin terselenggaranya Pendidikan Keagamaan di wilayahnya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan amanah Undang-Undang.
Raperda Pendidikan Keagamaan meliputi pendidikan formal, non formal, dan informal, lima agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Kong Hu Cu.
( tds )