PenaKu.ID – Diduga, dalam pembongkaran warung-warung di Puncak Cisarua Bogor Jawa Barat cacat huku. Demikian disampaikan Firdaus Oiwobo setelah persidangan pada hari Kamis (3/10/2024).
Menurut Firdaus Oiwobo, ia mengatakan pada persidangan pada hari Kamis 3 Oktober 2024, dalam gugatan tersebut diundur menjadi satu minggu.
“Jadi persidangan hari ini, mereka dalam menjawab surat gugatan kita itu diundur lagi satu minggu, ini bukti ketidaksiapan mereka dalam administrasi beberapa kali dia,” kata Firdaus Oiwobo saat dikonfirmasi perihal hasil persidangan melalui telepon WhatsApp, Kamis (3/10/2024).
Ia menjelaskan pada saat persidangan, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor terlihat gugup, disebabkan surat jawaban gugatan yang dilayangkan disiapkan terdahulu.
“Artinya mereka pada saat membongkar ini ada indikasi tidak mempunyai surat-surat tugas maupun surat perintah, pembongkaran yang sesuai dengan keputusan pengadilan yudisial ataupun pengadilan?” ujarnya.
Oiwobo menuturkan bahwa Pemkab Bogor tidak ada kesiapan dan hal itu bukti kecacatan hukum kegiatan pembongkaran warung-warung yang mereka lakukan.
“Jadi mereka ini tidak ada kesiapan ini, ini bukti daripada kecacatan hukum mereka atas kegiatan mereka dalam melakukan pembongkaran warung-warung di puncak, Itu poinnya,” tukasnya.
***