PenaKu.ID – Kamis tgl 14 Mei 2020 sekira pukul 07.00 wib di 3 Pos Pantau Polsek Sumur Bandung (Jl. Braga – Jl. Naripan, Jl. Purnawarman dan di Jl. Merdeka aceh kota Bandung) telah dilaksanakan pemeriksaan dan teguran dalam rangka Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Prov. Jabar di Pos Pantau Cek Poin dengan Penanggung Jawab, Kompol. Ari Purwantono, S.E.
Pemeriksaan penerapan PSBB meliputi Identitas diri dan id card pekerja yang melintas di 3 pos Pantau tersebut.
Selain pemeriksaan juga disampaikan himbauan kepada masyarakat yang melintas untuk menggunakan masker, Sosial Distancing, Phisycal Distancing.
Hal ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 di kota Bandung khususnya dan Provinsi Jabar umumnya, serta diberikan teguran berupa lisan maupun tulisan bagi pelanggar yang masih melakukan pelanggaran selama PSBB Jawa Barat.
(Hms)
Pelaksanaan PSBB Provinsi di Wilayah Hukum Polsek Sumur Bandung
×
Pelaksanaan PSBB Provinsi di Wilayah Hukum Polsek Sumur Bandung
Sebarkan artikel ini