PenaKu.ID – Kanit Lantas (Pawas) dan personil QR Sabhara melaksanakan Patroli dialogis dengan memberikan himbauan kepada masyarakat dan memberikan tidakan terhadap Pelanggar dengan teguran lisan maupun tulisan. Sabtu (02/5)
Hal ini dilakukan sebagi salah satu upaya untuk optimalisasi Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.
Selanjutnya pemberlakuan Peraturan Walikota Bandung No.16 Tahun 2020 adalah sebagai antisipasi penyebaran virus covid 19.
“Himbauan dan sosialisasi peraturan Walikota Bandung dilaksanakan dibeberapa lokasi, antara lain di Alun-alun Kecamatan Ujungberung, Kelurahan Pasirwangi,” ungkap Kapolsek Ujungberung Kompol Haryadi, S.H., M.H
(Hms)
Patroli Dialogis Pelaksanaan PSBB di Wilayah Polsek Ujungberung Polrestabes Bandung
×
Patroli Dialogis Pelaksanaan PSBB di Wilayah Polsek Ujungberung Polrestabes Bandung
Sebarkan artikel ini