Pemerintahan

Paripurna Ke-5 DPRD Kab Sukabumi Bahas 2 Agenda

×

Paripurna Ke-5 DPRD Kab Sukabumi Bahas 2 Agenda

Sebarkan artikel ini
Paripurna Ke-5 DPRD Kab Sukabumi Bahas 2 Agenda
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah menggelar rapat paripurna ke-5 tahun 2023 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat pada Rabu (29/03/23).

Rapat paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi tersebut membahas dua agenda penting yaitu Penyampaian Laporan Reses Kesatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 dan Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Nota Pengantar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Promo

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Budi Azhar Mutawali didamping Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi.

Penyampaian Laporan Reses Kesatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi diiawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Hera Iskandar, dari Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Hj. Imas Karlinah, dari Fraksi PKS disampaikan oleh Muhammad Yusuf, dari Fraksi PDI-P disampaikan oleh Nasrudin Sumitrapura, dari Fraksi PAN disampaikan oleh Edi Sudrajat, dari Fraksi PKB disampaikan oleh Dadan Hasanudin, dari Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Badri Suhendi, dan terakhir dari Fraksi PPP oleh Andri Hidayana.

Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Nota Pengantar atas Raperda Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri.

“Secara umum dari Pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran dan pendapat, yang ditujukan kepada DPRD sebagai pengusul Raperda tersebut, untuk dijadikan bahan kajian dan telaahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali.

Pimpinan DPRD Minta Persiapkan Tanggapan

Sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pendapat Bupati terhadap Raperda Usul Inisatif DPRD yang disampaikan tersebut perlu mendapat Tanggapan/Jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD di dalam Rapat Paripurna berikutnya.

“Untuk itu Pimpinan DPRD mengingatkan kepada Fraksi-fraksi DPRD untuk menyusun dan mempersiapkan tanggapan/jawaban dari Pendapat Bupati tersebut agar dapat disampaikan pada waktunya,” tambah Budi.

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam mengikuti jalannya rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang,” tutupnya.

**