PenaPemerintahan

Paripurna DPRD Kab Sukabumi, Bupati Sampaikan Ini

Paripurna DPRD Kab Sukabumi, Bupati Sampaikan Ini
Rapat Paripurna DPRD Kab Sukabumi

PenaKu.ID Bupati Sukabumi Marwan Hamami beserta Sekretatis Daerah Kabupaten Sukabumi (Sekda) Ade Suryaman menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka : 1) Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022; 2) Penyampaian Laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Yaitu Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL); 3) Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas : a) Raperda tentang TJSPKBL, b) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022; 4) Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Bupati dan DPRD Atas Raperda Tentang TJSPKBL; 5) Penyerahan Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022; 6) Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Raperda Tentang TJSPKBL bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi – Palabuhanratu Jawa Barat pada Senin (17/4/23)

Dalam sambutan Paripurna DPRD itu, bupati yang di bacakan oleh sekda menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah melalui tanggung-jawab sosial para pengusaha kepada masyarakat.

“Tanggung-jawab sosial perusahaan merupakan tanggung-jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,” terangnya

Perubahan Perda dalam Paripurna DPRD

Lebih lanjut disampaikan oleh Sekda pada Paripurna DPRD tersebut, realisasi adanya tanggung-jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL) atau biasa disebut CSR di Kabupaten Sukabumi selama ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Sukabumi nomor 6 tahun 2014 tentang tanggung-jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan.

“Namun, adanya perkembangan regulasi dan penyesuaian terhadap kondisi kekinian, khususnya berkaitan dengan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan tanggung-jawab sosial perusahaan, kemitraan dan bina lingkungan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap perda yang sudah ada,” jelasnya.

***

Exit mobile version