Tutup
PenaPolitik

Pandangan Pakar Menyoal Pembubaran FPI

×

Pandangan Pakar Menyoal Pembubaran FPI

Sebarkan artikel ini

PenaKu.ID – Para pakar berkomentar pasca dibubarkannya organisasi masyarakat (Ormas) front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah, Rabu, kemarin (30/12).

Sosiolog yang kini guru besar Studi Indonesia di Universitas Monash Australia, Prof Ariel Heryanto menyatakan, tak pernah setuju tiga hal terkait pelarangan.

“Saya tak pernah setuju pelarangan ormas oleh negara, kecuali terbukti di pengadilan mereka telah melanggar hukum,” tulis Ariel pada akun twitter-nya, Rabu (30/12/2020), dikutip siberindo.co.

Ia juga sangat tak setuju adanya pelanggaran hukum oleh ormas yang dibiarkan oleh negara bertahun-tahun.

Satu lagi, “Saya tak pernah setuju pembentukan ormas yang dibina, direstui atau disponsori negara, untuk melakukan kekerasan,” tulis aktifis asal Malang yang juga pernah jadi guru besar di The Australian National University (ANU) itu.

Cuitan Ariel memancing respon Alissa Wahid, putri sulung Gus Dur. “Saya tidak setuju pelarangan organisasi. Saya setuju perilakunya saja yang ditindak hukum. Tapi kok ya terus mengulang & berkembang. Piye?” sambut Alissa.

Alissa menambahkan “Kualifikasinya ada di terbukti di pengadilan telah melanggar hukum ya prof? Kalau itu, sejak 2008 sudah berulang kali FPI terbukti,” yang diiyakan Ariel. Kalau soal mereka sepaham.

Alissa melanjutkan, yang belum ditemukannya ada jawaban ketika pelaku kejahatan tesebut ditindak tapi organisasinya tidak. Lalu organisasinya terus saja berbuat.

“Apa ekspektasi kita pada Negara? Ini berlaku baik pada kasus organisasi vigilante (menegakkan hukum sekehendak sendiri) maupun organisasi/perusahaan pelaku korupsi,” tulis Alissa.



(Redaksi)