PenaPolitik
Trending

P4KBB Desak Dewan Tegas kepada Hengky Kurniawan

Ketua P4KBB, Yacob Anwar Lewi bersikukuh jika Hengky seharusnya sudah berhenti dari jabatan Bupati Bandung Barat

PenaKu.ID – Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk bersikap tegas terhadap Hengky Kurniawan, yang mundur dari jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Seperti diketahui, Hengky Kurniawan mengajukan permohonan mundur dari jabatan sebagai bupati ditujukan kepada DPRD KBB pada 13 Juli 2023.

Namun hingga kini, Hengky masih menjabat bupati dan tetap menjalankan berbagai kebijakan strategis.

Ketua P4KBB, Yacob Anwar Lewi bersikukuh jika Hengky seharusnya sudah berhenti dari jabatan Bupati Bandung Barat, sesuai surat pengunduran diri yang ditandatanganinya di atas materai.

“Kalau masalah berhenti, sudah jelas Pak Hengky itu sudah berhenti sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2014. Pada Pasal 78 ayat 1 bahwa pemberhentian Kepala Daerah berhenti apabila diberhentikan atau atas permintaan sendiri,” ujar Ketua P4KBB, Yacob Anwar Lewi, saat audensi dengan DPRD KBB di Ruang Banggar DPRD KBB, Selasa (29/8/2013).

Dijelaskan Yacob, Hengky Kurniawan mengundurkan diri dari jabatannya atas permintaan sendiri pada 13 Juli 2023 tersebut.

Versi Yacob, secara otomatis Hengky sudah tidak lagi menjadi bupati pascapengunduran dirinya itu.

“Nah sudah jelas karena Undang-Undangnya sudah begitu, dia harus segera berhenti sebenarnya baik secara etika maupun moral,” tegasnya

Mengenai surat yang dilayang belum mendapat rekomendasi Mendagri, Yacob punya argumen lain. Menurutnya, itu hanya sebuah proses saja, sementara pemberhentian orang nomor satu di KBB ini tetap sesuai surat yang dilayangkannya.

Menyikapi Surat Edaran Mendagri yang menyatakan, untuk pemberhentian Kepala Daerah berlaku pada saat daftar caleg tetap (DCT), kata Yacob itu hanya bersifat himbauan saja untuk pencalegan dewan.

“Bukan tupoksinya untuk bupati. Dan lebih tinggi Undang-Undang. Inikan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, lebih tinggi dong dasar hukumnya,” ucapnya.

Respons DPRD untuk Aspirasi P4KBB

Wakil Ketua DPRD Ayi Sudrajat mengatakan jika pengunduran diri bupati tersebut tidak serta merta langsung berhenti. Karena ada prosedur yang harus ditempuh.

“Surat edaran Mendagri, bahwa mengundurkan diri itu masih bisa melaksanakan tugas sesuai hak dan kewenangan, juga kewajibannya karena belum ada DCT atau belum berakhir masa jabatannya,” jelas Ayi.

Ia juga menerangkan, jika persoalan pengunduran diri Hengky Kurniawan tersebut, baru diparipurnakan Rabu, 30 September 2023.

“Kami menindaklanjuti pengunduran diri itu dengan diparipurnakan. Dalam rencana besok pengumuman pengunduran diri bupati ini,” ungkapnya.

Hal lainnya yang disampaikan P4KBB menyangkut promosi, rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang menuai polemik.

**

Related Articles

Back to top button