Peristiwa

Operasi Lodaya Bongkar Peredaran Sabu di Karawang

Operasi Lodaya Bongkar Peredaran Sabu di Karawang
Operasi Lodaya Bongkar Peredaran Sabu di Karawang

PenaKu.ID – Kepolisian Resor Karawang Jawa Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika berkat ketelitian petugas di lapangan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, personel Satuan Lalu-lintas Polres Karawang tengah menggelar operasi di Pos Karawang Timur.

Petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm dan tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Karena pelanggaran tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara.

“Dalam pemeriksaan badan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Cep Wildan, Selasa (10/2/26).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok yang berisi tujuh potong sedotan plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Pengendara tersebut mengaku berinisial MN, warga Gembongan.

Petugas Satlantas selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar. Atas perintah tersebut, Unit I Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang,” lanjut Cep Wildan.

Polres Karawang Temukan Barang Bukti Lain

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta empat gulung lakban yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 15,51 gram. Kepada petugas, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VI.

“Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Cep Wildan.**

Exit mobile version