PenaRagam

Oknum TPU Cikadut, Yana: Kami Tindak Tegas dengan Pemberhentian

oknum tpu cikadut
ilustrasi (foto: sps)

PenaKu.IDOkunum TPU CiKadut yang melakukan pungli kepada keluarga jenazah pasien COVID-19 sudah diberikan sanksi tegas oleh Pemkot Bandung berupa pemberhentian. Bahkan, saat ini oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan aparat berwajib.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana, Minggu (11/7/21).

Wakil Walikota menegaskan, dugaan pungli oleh oknum TPU Cikadut ini tidak bisa ditolelir. Mengingingat penanganan terkait COVID-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

Oknum TPU Cikadut Tenaga Pemikul

“Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum TPU Cikadut ialah petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah. “Oknum TPU Cikadut tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelasnya.

Ia menegaskan, sebenarnya seluruh tenaga tambahan tersebut telah dibayar pemkot sesuai UMK dan tidak pernah telat pembayarannya.

Bambang mengatakan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait COVID-19. Tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Bambang mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya. Hal ini mengantisipasi guna mengisi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” katanya.

*humas

Exit mobile version