PenaKu.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong para insinyur di Indonesia untuk menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik. Ia juga mengajak Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berkolaborasi mencari solusi atas persoalan masyarakat, termasuk kemacetan dan banjir di Kota Bandung serta pembenahan transportasi umum di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menilai peran insinyur sangat dibutuhkan untuk menangani berbagai persoalan masyarakat, baik yang bersifat jangka pendek maupun yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemacetan di sejumlah kota di Jawa Barat. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan penataan transportasi yang belum berjalan dengan baik.
Dedi Mulyadi Usulkan Pembaruan Angkot
Sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan transportasi, KDM mengusulkan penggantian angkutan kota (angkot) yang sudah tua dengan kendaraan baru yang lebih ramah lingkungan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengusulkan perubahan sistem pengelolaan angkot agar tidak lagi bergantung pada pola setoran kepada pemilik kendaraan. Sebaliknya, sistem transportasi tersebut diharapkan disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
“Tidak usah lagi stor pada tuannya tetapi dibuat karakter wilayah, di mana nanti mobilnya ramah lingkungan, ramah anak, ramah ibu hamil kemudian juga memberikan kesejahteraan bagi para sopir,” kata KDM.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara 44th Conference of the ASEAN Federation of Engineering Organisations (CAFEO 44) yang diselenggarakan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026).
KDM menyatakan rencana pembaruan angkot tersebut akan segera didiskusikan bersama PII.
Dedi Mulyadi Minta Insinyur Bertanggung Jawab atas Kesalahan Teknis
Selain membahas transportasi, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya penerapan kode etik dalam profesi insinyur. Menurutnya, kesalahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan teknis perlu dibahas secara terbuka agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui.
Dedi Mulyadi membandingkan profesi insinyur dengan profesi kedokteran yang mengenal istilah malapraktik serta mekanisme pemeriksaan melalui dewan etik.
“Di dunia kedokteran itu ada ‘mal praktek’ dan kemudian nanti itu dibahas di dewan etik dan kemudian ada sanksi. Para insinyur ini sebenarnya sama dengan dunia kedokteran, problem yang terjadi diakibatkan salah perencanaan, salah teknis engineering pengelolaan itu harus secara terbuka di omongin itu siapa,” paparnya.
KDM menilai dewan etik PII dapat menjatuhkan sanksi kepada insinyur yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman ringan hingga berat, termasuk pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) yang berakibat pada larangan bekerja di sektor riil Indonesia.
“Kedepan PII akan lebih kuat pengaruh etik agar orang berkerja itu dalam tiga hal, yaitu demi ketuhanan, demi kemanusiaan dan demi keadilan,” harap KDM.
PII Siap Berkolaborasi dalam Pembenahan Transportasi
Sementara itu, Ketua Umum PII Dr.-Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie menyatakan kesiapan organisasinya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk dalam pembenahan sektor transportasi.
Menurut Ilham, pengembangan angkot perlu diarahkan pada sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Namun, perubahan tersebut tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian para pengemudi.
“Transportasi umum dalam bentuk angkot ini memang kita mencari sesuatu yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Konsep secara umum tetap ada lapangan pekerjaan untuk para pengemudi angkot. Jadi konsep telah diubah pengemudi angkot kedepan mereka seperti UKM dia akan memiliki sendiri,” paparnya.
Ia menambahkan, pembaruan angkot juga perlu mencakup penggunaan kendaraan listrik dan penerapan standardisasi. Dengan demikian, perubahan transportasi umum tidak hanya menyasar aspek lingkungan, tetapi juga sistem pengelolaan dan operasional kendaraan.**
