PenaKu.ID —— Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengingatkan warganya agar tidak mudah terbuai dengan pinjaman terhadap bank emok atau rentenir. Sebab menurutnya hal tersebut akan menyusahkan warganya.
Hal tersebut disampaikan Ngatiyana disela-sela kunjungannya di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Selasa (26/7/2022). Ia mengatakan untuk lebih waspada terhadap dampaknya.
Menurutnya, kemudahan yang ditawarkan rentenir menjadi penggoda warga untuk meminjam uang kepada rentenir atau bank emok. Namun, Ngatiyana mengingatkan meminjam yang terhadap bank emok malah akan menyusahkan diri sendiri.
“Memang mencari uangnya cepat tapi mengembalikan susah, karena harus tepat waktu dan bunganya mungkin sedikit lebih besar. Rentenir itu akan menyusahkan diri,” kata Ngatiyana.
Untuk itu, Ngatiyana meminta agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan kemudahan pinjaman dari bank emok. Ia menyarankan warga lebih baik meminjam kepada lembaga atau perbankan yang memiliki legalitas, meskipun harus dibarengi dengan persyaratan.
Ngatiyana Intruksikan Aparat
Kemudian, Ngatiyana juga akan mengintruksikan aparat kewilayahan seperti RT dan RW untuk lebih mempersempit ruang gerak para rentenir. “Kita perangi bank emok agar tidak semakin menjamur. RT dan RW harus membatasi ruang geraknya,” sebut Ngatiyana.
Sebelumnnya, sejumlah titik di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dipasangi spanduk yang berisi larangan masuk bagi rentenir atau bank emok.
Spanduk tersebut di antaranya terpasang di wilayah RW 18 Kelurahan Cipageran. Di antaranya spanduk berwarna kuning yang dipasang di depan kantor RW yang bertuliskan ‘KAMI WARGA RW 18 KP. LEBAK SAAT MELARANG KERAS BANK KELILING & RENTENIR MASUK WILAYAH KAMI”
Spanduk juga membentang di gapura RT 03/18, Kelurahan Cipageran berwarna putih yang bertuliskan “PERHATIAN…!!! KEPADA BANK KELILING/RENTENIR DILARANG MASUK KE RW 18 KP. LEBAK SAAT”.
Camat Cimahi Utara, Kota Cimahi Endang mengungkapkan, sejauh ini memang pihaknya sudah menerima laporan dari unsur kewilayahan terkait adanya warga yang sudah terjerat pinjaman kepada rentenir atau bank emok.
“Ada memang beberapa warga kami yang sudah terlanjur minjem. Mungkin karena warga di satu sisi kepepet kebutuhan, di satu sisi tidak ada pilihan untuk tempat meminjam yang tidak memberatkan. Jadi terpaksa ke bank emok,” ungkap Endang.
Dengan adanya warga yang terjerat rentenir atau bank emok itu, kata Endang, pengurus RW pun berinisiatif memasang spanduk larangan. Untuk untuk antisipasi ke depan, kata dia, pihaknya mendorong dibentuknya koperasi.
**Dws