PenaKu.ID – Kenaikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 ini tidak mempengaruhi untuk peningkatan kesejahteraan Guru Honorer atau Non PNS. Karena hampir rata-rata kenaikannya hanya 50% dari gaji perbulan yang diterimanya.
Sebelumnya guru Non PNS menerima gaji sebesar Rp300 ribu setelah ditambahkan maka sekarang jadi Rp450 ribu. Dan jumlah itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, DR. H. Juhana, M. M. Pd., tidak mencukupi kebutuhan hidup guru Non PNS.
Juhana menjelaskan, jumlah besaran Dana BOS itu dilihat dari jumlah siswanya sebagai implikasi penerima dan jumlah guru pengajar termasuk guru Non PNS.
“Sementara jumlah guru dan murid di pelosok jauh berbeda dengan sekolah diperkotaan. Kenyataan ini akan membedakan jumlah pembayaran yang akan diterimanya,” kata Juhana dikantornya usai meeting sore, Jum’at kemarin (21/2/2020).
Belum lagi sekarang diberlakukan pembayaran gaji sistem Transfer Non Tunai (TNT), ungkapnya, para guru terutama Non PNS, akan kesulitan untuk mencairkan gajinya.
Dapat dibayangkan, lanjutnya, para guru itu harus membayar ojek atau kendaraan umum bolak-balik ke kota untuk mengambil gajinya. Sudah pasti sisanya akan semakin minim dan tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.
Juhana berencana akan meminta kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung, agar para guru di pelosok bisa dibayar tunai gajinya tanpa melalui TNT.
Ketika ditanyakan kenaikan Dana Bos bisa meningkatkan prosesi pembelajaran, Juhana menjawab, itu tergantung dari sekolahnya sendiri. Karena dana BOS itu hanya berupa bantuan bukan untuk penjamin peningkatan pembelajaran.
“Saya menghimbau kepada semua guru non PNS untuk tidak cemburu sosial terhadap rekan-rekan lainnya,” ujarnya.
Mungkin ada alternatif lain bagi guru Non PNS, tambah Juhana, seperti membuka les privat atau mencari pekerjaan sampingan guna memenuhi kebutuhannya. Selama tidak mengganggu kerjanya sebagai guru Non PNS.
( nn/sh )