PenaKu.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima, dengan memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berbagai kalangan sangat menyayangkan putusan yang di keluarkan oleh majelis hakim.
Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ia menganggap jika vonis itu salah. Secara logika putusan ini sangat sederhana, namun bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.
Bahkan kata Mahfud vonis ini akan mudah dipolitisir, sehingga seakan akan putusan ini benar. Untuk itu dia mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud dalam unggahan narasinya dalam akun instagram pribadinya@mohmahfudmd dikutip Jumat (3/2/2023).
Ia jug meyakini, jika banding itu dilakukan KPU pastinya akan menang. Karena menurutnya PN Jakarta Pusat tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut.
“Kalau secara logika hukum pasti KPU menang, karena administrasi, dan hasil pemilihan umum itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilihan umum bukan di Pengadilan Negeri,” sebut Mahfud.
Jadi, kata Mahfud Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu. Akan tetapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
“Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilihan umum maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK), Itu pakemnya,” jelas Mahfud.
Ia menilai, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya, tidak bisa langsung dilakukan oleh Pengadilan Negeri sebagai hukuman perdata. Oleh sebab itu tidak ada hukuman penundaan pemilu oleh Pengadilan.
Pemilu Bisa Ditunda Jika
Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu, Mahfud menerangkan jika hal itu hanya bisa dilakukan oleh KPU. Sementara untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah, menurut Mahfud, itu alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.
“Contohnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan. Itu kan bukan berdasarkan vonis Pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU sampai menentukan kapan waktunya,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, keputusan itu, tidak bisa dieksekusi dan harus dilawan hukum dan rakyat bisa menolak.
“Rakyat bisa menolak secara masif jika putusan itu akan dieksekusi. Karena hal melakukan Pemilu bukan hak perdata KPU,”tegasnya.
Terkahir ia mengungkapkan, penundaan Pemilu karena hanya gugatan perdata Parpol bukan hanya melanggar undang undang juga bertentangan dengan konstitusi. Padahal pemilu itu ditetapkan selama lima tahun sekali.
“Kita harus melawan secara hukum vonis ini, kita juga harus mengimbangi. Kontroversi atau kegaduhan yang mungkin akan timbul,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 2 Maret 2023 kemarin, mengabulkan gugatan Partai Prima, akibat tidak lolos verifikasi peserta pemilu tahun 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim meminta kepada KPU untuk menunda pemilu hingga tahun 2024. Selain itu KPU juga diminta untuk membayar rugi sebesar Rp 500 juta. (ss)