PenaKu.ID – Menyoal kasus dugaan mirip Surat Perintah Kerja (SPK) pada kegiatan makanan dan minuman (mamin) Pemerintah Kota Sukabumi, kepada 10 perusahaan penyedia jasa, anggota Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat bakal panggil inspektorat.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
“Iya DPRD Kota Sukabumi, kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan untuk mencari tahu akar permasalahan antara perusahaan penyedia jasa dengan Pemkot Sukabumi,” kata Anggota Komisi I Rojab Asy’ari kepada awak media, Rabu (12/06/2024).
Lanjut dia, tidak menutup kemungkinan juga ini pihak-pihak terkait berkaitan dengan masalah itu nanti akan klarifikasi dalam bentuk pemanggilan. Intinya harus tabayun duduk persoalannya seperti apa.
“Berdasarkan informasi dari massa unjuk rasa, Humpro Pemkot Sukabumi nunggak kepada 10 perusahaan penyedia jasa mencapai Rp 3,6 miliar. Tapi setelah ada pembayaran kini tinggal tersisa Rp 1,8 miliar. Kami pun akan menelusuri hal tersebut,” bebernya.
Nah, untuk nilai kerugian itu, sambung dia, harus diluruskan seperti apa. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan institusi, pihaknya juga nanti akan minta klarifikasi inspektorat karena memang katanya inspektorat ini sudah diselesaikan, bahkan sudah turun semacam sanksi baik teguran maupun administratif.
“Berarti ini kan persoalannya sudah ditangani pemerintah daerah,” ujarnya.
“Itu yang harus diperjelas lagi apa yang dipinjamnya apa secara kelembagaan apa secara perorangan kalau secara kelembagaan ini kan tidak bisa dibenarkan kelembagaan itu kan pemda. Tapi kalau secara perorangan barangkali itu harus diselesaikan juga oleh perorangan cuma ini kan ada embel-embelnya ASN kan gitu,” imbuh dia.
Akankah DPRD Kota Sukabumi Gunakan Hak Angket
Rojab pun memberikan usulan untuk menggulirkan hak angket untuk menyelidiki persoalan tersebut. Hasil penyelidikan dari hak angket, nantinya akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum.
“Hak angket itu adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan tapi ketika penyelidikan itu kan tidak langsung memvonis bahwa itu hanya ke luar rekomendasi. Rekomendasinya itu bisa menjadi bahan, misalkan aparat penegak hukum itu bisa berlanjut,” ucapnya.
“Ya rekomendasinya kan. Kalau hak angket diusulkan oleh beberapa anggota dewan dan kalau itu diterima nanti bisa dibentuk pansus,” sambung Politisi PDI Perjuangan.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga dari sejumlah perusahaan penyedia jasa didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Beaurocracy and Service Watch (IBSW) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Humas Protokoler (Humpro) Pemerintah Kota Sukabumi untuk segera melunasi utang pembayaran kepada sejumlah vendor yang ditunggak sejak 2019.
***