PenaPeristiwa

Diduga Pemkot Sukabumi Nunggak Bayar Mamin Rp1,8 Miliar, LSM IBWS Sebut Mirip SPK Bodong

Diduga Pemkot Sukabumi Nunggak Bayar Mamin Rp1,8 Miliar, LSM IBWS Sebut Mirip SPK Bodong
Para Pengusaha Mamin Didamping LSM IBWS Saat Menggelar Aksi di Balai Kota Sukabumi, Selasa (11/06/2024).

PenaKu.ID -Puluhan pengusaha didampingi LSM Indonesia Beaurocracy and Service Watch (IBSW) menggelar aksi unjuk rasa (unras) ke Kantor Balai Kota dan ke DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (11/06/2024).

Dari informasi yang dihimpun, massa aksi berunjuk rasa menuntut Pemkot Sukabumi agar melakukan pembayaran senilai Rp 3,6 Miliar.

Koordinator aksi, Elut Haikal mengatakan jika demonstrasi itu didasari adanya 10 vendor yang mengaku belum menerima pembayaran dari Pemkot Sukabumi terkait pengadaan makan dan minum (mamin) pada tahun 2019-2020 lalu.

“Ini keterlambatan pembayaran dari tahun 2019 hingga tahun 2024. Sehingga banyak masyarakat yang dirugikan. Kerugian pengusaha awalnya 3,6 miliar, tapi setelah ada pembayaran tinggal sisa Rp 1,8 miliar,” kata Elut kepada awak media, Selasa (11/06/2024).

Elut menyatakan bahwa selaku sosial kontrol LSM IBSW perlu dan wajib untuk mendampingi kasus tersebut dengan harapan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. “Ini tidak ada kaitannya dengan politik, aksi ini murni untuk membantu masyarakat yang terdzolimi,” cetusnya.

“Kami perlu kiranya sebagai LSM IBSW mengemukakan pendapat di muka umum untuk menyampaikan kerugian masyarakat agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian seperti ini, persamalahan ini persis seperti Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong,” imbuh dia.

Di tempat yang sama salah satu pengusaha H. Muhammad Kuswandi menambahkan bahwa saat itu kejadiannya tahun 2019 para pengusaha dipinjam termasuk jaminannya oleh Pemkot Sukabumi dalam kegiatan makan dan minuman (mamin).

“Nah, saat itu yang datang malah pihak BPR Bumi Tani menyampaikan Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut untuk ditandatangani. Kemudian para pengusaha menyerahkan jaminan kepada marketing BPR Bumi Tani dan di akhir Februari 2019 kita ditelepon oleh pihak BPR untuk menandatangani Akad, lalu uangnya cair senilai Rp 500 juta,” bebernya.

Setelah uangnya cair, lanjut dia, uang senilai Rp 500 juta itu diambil oleh marketing BPR Bumi Tani yang kemudian diserahkan ke Pemkot Sukabumi melaui Humas dan Protokol (Humpro) berinisial R untuk kegiatan mamin itu. Dalam kurun waktu tiga bulan, pihaknya di tegor BPR Bumi Tani karena belum ada pembayaran angsuran, serta menawarkan usulan kepada para pengusaha diperpanjang 1 bulan.

“Lantaran tidak ada tindak lanjut atas permasalahan ini, kami membuat laporan ke Polda Jabar, setelah melakuka LP di bulan februari 2022 ada pembayaran satu kali kepada saya sebesar Rp 50 juta, lalu disetorkan ke BPR. Dan di bulan Juli 2023, kita diminta oleh Kabaghumpro berinisial S diminta untuk mencabut laporan di Polda Jabar dengan dijanjikan permasalahan ini akan diselesaikan, maka Pemkot Sukabumi hanya memberikan kepada saya Rp 10 juta dan Rp 20 juta. Hingga saat ini tidak ada pembayaran lagi, dari jumlah Rp 500 juta hanya membayar Rp80 juta kepada saya,” paparnya.

Dengan begitu, sambung Kuswandi, saat ini pihaknya menerima surat lelang untuk mengeksekusi jaminan dari pihak BPR Bumi Tani tertanggal 11 Juni 2024.

“Aset kami akan diumumkan lelang oleh BPR Bumi Tani,” ujar Muhammad Kuswandi.

Adapun total pengusahanya sebanyak 8 perusahaan dengan jumlah total uang Rp 3,2 miliar, yang sudah dibayar Pemkot Sukabumi Rp 1,4 miliar, jadi tinggal Rp1,8 miliar yang belum dibayar Pemkot Sukabumi.

“Kita selaku korban akan terus menuntut haknya kepada Pemkot Sukabumi, dalam perjalan aksi unras tadi, kita sudah diundang oleh inspektorat untuk memberikan keterangan yang terjadi pada bulan Juli 2023. Namun, tidak membuahkan hasil. Inspektorat menyampaikan hanya sepihak tidak menyampaikan hasil berita acara dan pemeriksaan kepada kami. Dikonfirmasi ke Pak Sekda suruh ke inspektorat, dari inspektorat harus ada harus ada disposisi Pak Sekda,” ucapnya.

Kuswandi menegaskan bahwa seusai menyampaikan aspiranya ke Balai Kota dan ke DPRD Kota Sukabumi, para pengusaha mendatangai Polres Sukabumi Kota untuk membuat laporan untuk ditindaklanjuti permaslaah ini.

“Semoga permasalah ini dapat terselesaikan,” tandasnya.

Respons Inspektorat Pemkot Sukabumi

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini menanggapi hal tersebut. Menurutnya, sejak Juli hingga Agustus 2023 pihaknya telah melakukan audit investigasi terkait persoalan tersebut, namun tidak menemukan adanya bukti tunggakan pemda terhadap para vendor tersebut.

“(Audit Investigasi) itu dilakukan di bulan Juli sampai Agustus dan pihak-pihak terkait sudah kita mintai keterangan dan memang hasilnya memang tidak ada bahwa kami ini menerima bukti bahwa itu digunakan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ditanya terkait sudah adanya pembayaran angsuran dari pemda, pihaknya menyebut tidak tahu pasti pembayaran tersebut dilakukan atas nama pemda atau pribadi yang membayar.

“Nah itu kan mereka (ASN pemda) yah yang melakukan (pembayaran), namun kesepakatannya atas nama pemda atau atas nama siapa kami tidak tahu, itu kan hanya pembayaran hutang dan itu entah hutang siapa kami tidak tahu,” paparnya.

Berdasarkan data yang dipelajarinya, tambah dia, jika kasus tersebut terjadi pada periode pemerintahan 2017-2018-2019.

“Itu kita hanya mempelajari data yang ada yah, data yang mereka bawa dan data yang rekan kita bawa, sayangnya mereka (massa aksi) tidak membawa bukti SPJ-nya,” pungkasnya.

***

Exit mobile version