PenaKu.ID – Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah toko (ruko) di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RRH (32) yang diduga melakukan pengoplosan gas dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Hasilnya, ditemukan praktik pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Kami mengamankan tersangka saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi dengan alat modifikasi,” ujar Cep Wildan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRH diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih delapan bulan. Ia mengumpulkan tabung LPG 3 kilogram dari warung-warung sekitar dengan harga Rp19.000 per tabung.
Gas dari tabung subsidi itu kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan pipa besi hasil modifikasi. Pelaku juga memanfaatkan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas.
Gas LPG Disegel Palsu
Untuk mengelabui pembeli, RRH memasang segel palsu yang dibelinya secara daring agar tabung tampak seperti produk resmi.
“Pelaku mengaku hanya melakukan pengoplosan saat ada pesanan. Namun, ia tidak melakukan penimbangan untuk memastikan isi tabung sesuai standar, sehingga merugikan konsumen,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 18 tabung LPG 3 kilogram, 18 tabung LPG 12 kilogram, tujuh tabung LPG 5,5 kilogram hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi, satu unit kendaraan roda tiga, serta ratusan segel palsu dan karet gas.
Polisi memperkirakan, praktik tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp164.125.000. Nilai itu dihitung dari sekitar 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan tersangka selama beroperasi.
Atas perbuatannya, RRH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Cep Wildan menutup pernyataannya.**











