PenaRagam

Layanan Mobil SIM Keliling Kota Cimahi 20 Juni 2022

Layanan Mobil SIM Keliling Kota Cimahi 20 Juni 2022
Layanan Mobile SIM Keliling Kota Cimahi

PenaKu.IDLayanan Mobil SIM Keliling Kota Cimahi kembali digelar, bagi anda khususnya masyarakat Kota Cimahi tidak perlu repot lagi untuk melakukan perpanjangan SIM anda, tidak perlu ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa langsung datang ke lokasi terdekat anda yaitu melalui layanan Mobil SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Dengan Adanya pelayanan SIM keliling ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada lokasi sekitar anda.

Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling Kota Cimahi hari ini yaitu dimulai pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan berlokasi di Alun Alun Kota Cimahi.

Perlu diketahui, Pelayanan SIM Keliling Kota Cimahi hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, tidak untuk pembuatan SIM baru.

Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut ini persyaratan yang harus anda lengkapi, antara lain:

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
  • KTP/E-KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/E-KTP/Suket.
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Cimahi hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.

**Dws

Exit mobile version