PenaKu.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) pada pemilihan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/09/2024).
Diketahui, penetapan itu dilakukan pada rapat pleno internal KPU Kota Sukabumi setelah melalui berbagai tahapan. Alhasil, tiga paslon tersebut yakni, Achmad Fahmi-Dida Sembada, Mohamad Muraz-Andri S Hamami dan Ayep Zaki-Bobby Maulana.
“Ya, hari ini kami memplenokan seluruh proses tersebut, kemudian alhamdulillah seluruh bakal calon ada tiga pasang yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Sukabumi dapat ditetapkan sebagai pasangan calon untuk pilkada tahun 2024 di Kota Sukabumi, nanti SK-nya akan segera terbit hari ini,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno kepada awak media.
Lanjut dia, setelah penetapan paslon akan dilanjutkan ke tahapan pengundian nomor urut sekaligus deklarasi damai yang akan dilaksanakan pada Senin (23/09/2024) besok di Gedung Juang Kota Sukabumi.
KPU Kota Sukabumi Akan Live
“Selanjutnya adalah pengundian nomor urut bapaslon, kemudian deklarasi damai lalu masuk tahapan kampanye untuk itu besok tanggal 23 sedangkan sorenya deklarasi damai pilkada serentak tingkat Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Imam menjelaskan bahwa untuk menjaga kondusifitas serta memperhatikan lalu-lintas agar tidak terganggu, pihaknya menyebut prosesi pengundian serta deklarasi damai juga akan disiarkan secara langsung.
“Sebenarnya kalau untuk nomor urut ini dapat disaksikan dari rumah masing-masing karena kami juga ingin menghimbau seluruh proses tidak hanya dalam pengundian nomor urut dan deklarasi tapi seluruh prosesnya juga selalu memperhatikan ketertiban umum kemudian lalu-lintas tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang lain sehingga mobilisasi masa nanti kita fasilitasi di kampanye rapat umum mengumpulkan massa banyak itu ada ruangnya sendiri,” pungkasnya.
***