PenaPolitik

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Menang

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Menang
KPU Kota Sukabumi Saat Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Jabar di Gedung Juang 45, Jalan Veteran Kecamatan Cikole, Rabu (4/12/2024).

PenaKu.ID – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, pasangan Calon no urut 04 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan unggul dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat lainnya pada Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno seusai penghitungan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang berlangsung di Gedung Juang 45, Jalan Veteran Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024).

“Ya, perolehan suara akhir setelah dilakukan pleno rekapitulasi tingkat kota sukabumi seluruh peserta mendapatkan hasil suara yakni pasangan no urut 01. Acep Adang – Gitalis KDI mendulang suara akhir 10.140, no urut 02. Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja 12.619 suara, no urut 03. Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie 40.539 suara dan no urut 04. Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan 111.361 suara,” kata Imam kepada PenaKu.ID.

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Kuasai Suara

Lebih lanjut Imam mengatakan bahwa dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara terlihat paslon nomor 04 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih suara terbanyak yaitu 111.361 suara.

“Sedangkan untuk suara tidak sah sebanyak  7.754 suara, sementara jumlah seluruh suara sah itu ada 174.659 suara, jadi kalau dijumlah total semuanya menjadi 182.413 suara,” ungkapnya.

“Alhamdulillah, dari rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjalan dengan lancar dan tertib,” ucapnya.

Imam juga menyampaikan bahwa untuk tahapan selanjutnya, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur itu rekapitulasi tingkat Provinsi. sementara untuk pemilihan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi rekapitulasi tingkat kota.

“Selanjutnya KPU memberikan waktu3 hari kepada seluruh pasangan calon Pilkada 2024, terkait laporan dan pengaduan.

“Jika ada laporan atau pengaduan yang teregistrasi di Mahkamah Konsitusi (MK) maka kita menunggu proses tersebut, sebaliknya jika tidak maka kami menunggu surat dari MK tentang registrasi laporan kalau dinyatakan tidak ada. Maka, akan segera ditetapkan untuk Pemilihan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Dari pantauan PenaKu.ID di lokasi, untuk Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilhan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi, masih berlangsung dalam proses penghitungan dari 7 PPK di masing-masing Kecamatan di Kota Sukabumi.

***

Exit mobile version